Hadapi Serbuan Produk China

Inpres Wajib Produk Domestik Akan Jadi UU

VIVAnews - Kementerian Perindustrian tengah memperjuangkan Inpres No. 2/2009 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) naik jabatan menjadi setingkat Undang-Undang.

"Tahun ini, draft RUU sudah masuk prolegnas," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2010.

Hidayat berharap, draft RUU P3DN bisa lolos tahun ini juga.

"Rapat kabinet semalam (di Istana Bogor) semangatnya, APBN yang ada, semaksimal mungkin untuk produk dalam negeri," ujar Hidayat.

Inpres P3DN yang naik jabatan menjadi UU, dinilai mampu meredam ancaman banjir impor produk China. Konsumsi produk lokal akan terdongkrak dengan kewajiban penggunaan produk lokal dalam anggaran pemerintah.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Kemenperin Ansari Bukhari menjelaskan, RUU P3DN telah selesai naskah akademisnya dan sedang dalam penyiapan administrasi negara.

Selain UU P3DN, Kemenperin juga mengajukan amandemen UU Perindustrian pada Prolegnas 2010.

"UU Perindustrian keluar pada tahun 1985. Situasi, lingkungan, dan kebijakan, pastinya harus disesuaikan," kata Ansari.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap
Kemenag Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Nasional Tahun 2024

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Peringatan Nuzulul Qur'an tingkat nasional, digelar oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Pada tahun 2024 ini, digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024