Program 100 Hari

Kejaksaan Klaim Selesaikan 13 Kasus Korupsi

VIVAnews - Kejaksaan mengklaim telah menyelesaikan 13 perkara korupsi dalam program 100 hari pemerintahan SBY. Salah satu kasus yang benar-benar selesai adalah kasus dugaan korupsi Bank Century.

"Berkas perkara selesai semua," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 22 Januari 2010.

Marwan menjelaskan, kasus yang ditangani dalam 100 hari pertama pemerintahan SBY Jilid II ini sebenarnya lebih dari 100. Namun hanya 13 saja yang menarik perhatian publik.

Juru Bicara Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, menjelaskan dari 13 kasus itu sebanyak tiga kasus ditangani penyidik di Kejaksaan Agung. Untuk tingkat kejaksaan tinggi sebanyak 10 kasus.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung yakni kasus Bank Century dengan tersangka Hesyam Al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi. "Berkas sudah dilimpahkan ke penuntutan untuk tahap pertama pada 15 Januari," jelas Didiek.

Kasus kedua adalah kasus korupsi di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Yakni penyidikan dugaan korupsi pengadaan jasa kajian peningkatan kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2008.

Dan kasus ketiga adalah penyidikan dugaan korupsi di KBRI Thailand. "Penyidikan sudah selesai dan tim penyidik mengusulkan penyidikan dihentikan karena tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia
Hotman Pandapotan Siahaan (kanan)

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

PDIP Sumbar menang gugatan atas kadernya yang menggugat pencopotan sebagai anggota DPRD dan digantikan PAW

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024