Revisi Aturan Prospektus

Perusahaan Bisa IPO Bertahap

VIVAnews - Perusahaan yang ingin masuk bursa nantinya bisa melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) secara bertahap. Hal itu merupakan penyempurnaan aturan yang tengah dibahas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).  

Kepala Biro Bantuan Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, perusahaan bisa melakukan IPO secara partial melalui penyempurnaan aturan prospektus. Meski dilakukan secara partial, perusahaan hanya perlu membuat satu prospektus.

Dia mencontohkan, perusahaan yang berniat melepas 10 persen saham bisa melakukannya secara bertahap. Tahap pertama enam persen di tahun pertama dan empat persen di tahun kedua.

Meski demikian, Robinson menambahkan, perusahaan memiliki jangka waktu selama dua tahun untuk melakukan IPO secara bertahap itu.

Ten Hag Bawa 3 Pemain Man Utd U-18 ke Tim Senior

"Dua tahun kami anggap sudah terprediksi," kata dia saat ditemui di kantor Bapepam-LK, Jakarta, Jumat 22 Januari 2010.

Selain jumlah saham, dia mengungkapkan, alokasi pendanaan IPO tidak harus dilakukan pada waktu yang sama. Namun, penggunaannya bisa dilakukan juga secara bertahap pada tahun berikutnya. "Izinnya hanya sekali, pada prospektus yang sama," tuturnya.

arinto.wibowo@vivanews.com

Ilustrasi emas batangan

Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram

Harga emas keluaran logam mulia Antam 24 karat mengalami kenaikan Rp 27 ribu per gram pada hari ini yang artinya harganya sekarang Rp 1.249.000 per gram.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024