VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranevo A Prayugo. Putranevo akan diperiksa terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Informasi yang dikumpulkan, Putranevo tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Januari 2010, sekitar pukul 09.00. Putranevo, yang juga adalah tersangka dalam kasus ini, akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka lainnya, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Wadjojo Siswanto.
Putranevo sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu kemarin. Namun, pemeriksaan hanya berlangsung selama dua jam. Putranevo mengaku sakit, sehingga pemeriksaan dibatalkan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni bos Masaro Anggoro Widjojo dan Putranevo A Prayugo. Satu lagi, pejabat Departemen Kehutanan, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Wadjojo Siswanto.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap saat KPK menggeledah kantor mantan legislator Yusuf Erwin Faishal di Gedung PT Masaro. Proyek senilai Rp 180 miliar ini diduga telah merugikan negara Rp 13 miliar.
Kasus ini bermula ketika KPK mengusut kasus Tanjung Api-Api dengan tersangka Yusuf Erwin Faishal. KPK kemudian menemukan adanya aliran dana kepada sejumlah anggota Komisi Kehutanan yang diduga dialirkan Anggoro Widjojo. Aliran dana ini mengalir saat pembahasan proyek SKRT di Departemen Kehutanan.
Proyek SKRT ini sebelumnya telah dihentikan pada masa Menteri Kehutanan M Prakosa. Namun kembali dilanjutkan pada 2007 pada masa Menteri Malam Sambat Kaban.
Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR untuk melanjutkan proyek tersebut. Kemudian, Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Surat rekomendasi itu juga ditandatangani oleh Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa.
Dalam surat itu, disebutkan meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT. Disebutkan pula bahwa untuk pengadaan itu sebaiknya menggunakan alat yang disediakan PT Masaro, perusahaan yang menjadi rekanan Dephut dalam pengadaan SKRT.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Anggoro diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-UndangĀ Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anggoro Widjojo sendiri kini berstatus buron.
Dalam kasus ini, KPK pernah menyita US$ 20 ribu (sekitar Rp 200 juta) dari Sekjen Departemen kehutanan, Boen Purnama. Uang itu diduga berasal dari proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Belakangan ini pelat nomor khusus kembali menjadi sorotan, banyak mobil mewah menggunakan pelat dewa tersebut ternyata palsu, dan sudah diamankan pihak kepolisian. Terbar
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Me Time by Kata Dokter: 5 Fakta dan Mitos Tentang Kecantikan yang Sering Disalahpahami
IntipSeleb
3 jam lalu
Banyak anggapan keliru soal kulit wajah yang beredar di masyarakat. Maka dari itu, yuk kita simak penjelasan fakta dan mitos tentang kecantikan yang sering disalahpahami
Dibalik kesuksesan sang putri, Endang Mulyana ternyata masih rajin mengarit padi di sawah. Penasaran seperti apa kelanjutannya? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda
Selengkapnya
Isu Terkini