Korupsi Radio Dephut

Direktur PT Masaro Putranevo Diperiksa

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranevo A Prayugo. Putranevo akan diperiksa terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Informasi yang dikumpulkan, Putranevo tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Januari 2010, sekitar pukul 09.00. Putranevo, yang juga adalah tersangka dalam kasus ini, akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka lainnya, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Wadjojo Siswanto.

Putranevo sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu kemarin. Namun, pemeriksaan hanya berlangsung selama dua jam. Putranevo mengaku sakit, sehingga pemeriksaan dibatalkan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni bos Masaro Anggoro Widjojo dan Putranevo A Prayugo. Satu lagi, pejabat Departemen Kehutanan, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Wadjojo Siswanto.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap saat KPK menggeledah kantor mantan legislator Yusuf Erwin Faishal di Gedung PT Masaro. Proyek senilai Rp 180 miliar ini diduga telah merugikan negara Rp 13 miliar.

Kasus ini bermula ketika KPK mengusut kasus Tanjung Api-Api dengan tersangka Yusuf Erwin Faishal. KPK kemudian menemukan adanya aliran dana kepada sejumlah anggota Komisi Kehutanan yang diduga dialirkan Anggoro Widjojo. Aliran dana ini mengalir saat pembahasan proyek SKRT di Departemen Kehutanan.

Proyek SKRT ini sebelumnya telah dihentikan pada masa Menteri Kehutanan M Prakosa. Namun kembali dilanjutkan pada 2007 pada masa Menteri Malam Sambat Kaban.

Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR untuk melanjutkan proyek tersebut. Kemudian, Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Surat rekomendasi itu juga ditandatangani oleh Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa.

Dalam surat itu, disebutkan meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT. Disebutkan pula bahwa untuk pengadaan itu sebaiknya menggunakan alat yang disediakan PT Masaro, perusahaan yang menjadi rekanan Dephut dalam pengadaan SKRT.

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Anggoro diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-UndangĀ  Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anggoro Widjojo sendiri kini berstatus buron.

Dalam kasus ini, KPK pernah menyita US$ 20 ribu (sekitar Rp 200 juta) dari Sekjen Departemen kehutanan, Boen Purnama. Uang itu diduga berasal dari proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Hadiri Akad Nikah Putri Gubernur Jambi

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris

Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto bersama istri menghadiri akad nikah Esy Risdianti, putri sulung Gubernur Jambi Al Haris.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024