Lonjakan Impor Kawat Seng Diselidiki

VIVAnews - Pemerintah melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) terhadap kenaikan impor produk kawat seng.

KPPI telah menerima permohonan dari The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Compartment Long Product, Cluster Kawat Paku, Paku, Mur & Baut dan Wire Mesh, yang mewakili industri dalam negeri Indonesia, agar melakukan tindakan pengamanan atas terjadinya kenaikan impor barang kawat seng (HS 7217.20.10.00).

"KPPI telah meneliti permohonan tersebut dan menemukan bukti awal hubungan kausal antara kenaikan volume impor kawat seng tersebut dengan kerugian serius yang diderita industri dalam negeri pemohon," kata Ketua KPPI Halida Miljani dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2010.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 84/MPP/Kep/2/2003 tentang Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia; serta Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 85/MPP/Kep/2/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor.

Penyelidikan KPPI dimulai 21 Januari 2010. Pihak terkait, seperti industri dalam negeri, importir di Indonesia,eksportir dan produsen dari negara pengekspor diberi waktu selambatnya 7 hari kerja untuk memberikan tanggapan atas kopian petisi yang tidak rahasia.

hadi.suprapto@vivanews.comĀ 

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension
Ilustrasi pelaku

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap sopir taksi online yang menodong dan melakukan pemerasan terhadap penumpang wanitanya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024