Koalisi Perempuan Minta Putusan UU Pornografi

VIVAnews - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera merampungkan uji materiil Undang-Undang 40 tahun 2008  tentang Pornografi. Pasalnya pengajuan undang-undang tersebut sudah diajukan sejak Maret 2009.

"Bisa jadi MK melihat UU pornografi tidak penting," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Masruchah, saat dihubungi wartawan, Kamis 21 Januari 2010. Masruchah menilai isu tentang perempuan kerap diabaikan begitu saja.

Padahal, menurut dia, UU Pornografi erat kaitannya dengan masyarakat luas bukan hanya kepentingan sekelompok orang. "Ini ada kaitannya dengan budaya dan gender," kata dia.

Awalnya Masruchah memprediksi, pengajuan undang-undang ini selesai pada bulan Januari 2010, namun sampai saat ini belum ada kejelasan penyelesaiannya. "Kami minta MK segera merespon, ini sudah sangat lama," imbuhnya.

Uji materiil UU Pornografi diajukan oleh KPI. UU ini menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan sejak dibahas di DPR.

Terakhir Mahkamah Konstitusi menyidangkan pada 8 Oktober 2009 lalu. Pada tanggal 27 Agustus 2009, sempat dipertunjukan tarian Tumatenden dari Minahasa.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan
Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024