Susno: Kasus Robert Belum Masuk Korupsi

VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji menegaskan, kasus yang melibatkan Robert Tantular belum dapat dikategorikan dalam tindak pidana korupsi.

"Itu masuk ke pelanggaran perbankan," kata Susno saat diperiksa Panitia Khusus Angket Bank Century, Rabu 20 Januari 2010. Susno menjawab pertanyaan dari anggota pansus dari FPPP Ahmad Yani.

Susno menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Robert itu terjadi sebelum adanya bail out. "Dan itu tidak bisa dikategorikan dengan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Mengenai kasus dana bail out Century, menurut Susno, saat ini sedang diusut oleh tiga lembaga yakni kepolisian, kejaksaan, dan KPK. "Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan," jelasnya.

Seperti diketahui, pada tingkat pengadilan pertama, Robert Tantular divonis empat tahun penjara. Mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, ini juga harus membayar denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara.

"Meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pihak terafiliasi dengan sengaja telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan," kata pimpinan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, dalam sidang putusan dengan terdakwa Robert Tantular, di Jakarta, Kamis 10 September 2009 lalu.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mengancam delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua. Namun, dalam dakwaan ketiga, terdakwa terbukti bersalah. "Dakwaan ketiga, terdakwa terbukti bersalah," katanya. Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa dengan Pasal 50 UU Perbankan, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua, Robert dijerat Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1).

Namun, pada tingkat banding hukuman Robert diperberat. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Robert lima tahun penjara. Selain itu, Robert juga didenda Rp 50 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Robert dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga ada beberapa kredit-kredit yang tidak sehat.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di TKP Polisi Bunuh Diri

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 orang atas tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024