VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji menegaskan, kasus yang melibatkan Robert Tantular belum dapat dikategorikan dalam tindak pidana korupsi.
"Itu masuk ke pelanggaran perbankan," kata Susno saat diperiksa Panitia Khusus Angket Bank Century, Rabu 20 Januari 2010. Susno menjawab pertanyaan dari anggota pansus dari FPPP Ahmad Yani.
Susno menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Robert itu terjadi sebelum adanya bail out. "Dan itu tidak bisa dikategorikan dengan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Mengenai kasus dana bail out Century, menurut Susno, saat ini sedang diusut oleh tiga lembaga yakni kepolisian, kejaksaan, dan KPK. "Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan," jelasnya.
Seperti diketahui, pada tingkat pengadilan pertama, Robert Tantular divonis empat tahun penjara. Mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, ini juga harus membayar denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara.
"Meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pihak terafiliasi dengan sengaja telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan," kata pimpinan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, dalam sidang putusan dengan terdakwa Robert Tantular, di Jakarta, Kamis 10 September 2009 lalu.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mengancam delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua. Namun, dalam dakwaan ketiga, terdakwa terbukti bersalah. "Dakwaan ketiga, terdakwa terbukti bersalah," katanya. Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa dengan Pasal 50 UU Perbankan, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua, Robert dijerat Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1).
Namun, pada tingkat banding hukuman Robert diperberat. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Robert lima tahun penjara. Selain itu, Robert juga didenda Rp 50 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Robert dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga ada beberapa kredit-kredit yang tidak sehat.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Tak hanya di Tribun, Sang Kapten Rizky Ridho Dapat Dukungan Teman Kampusnya di UM Surabaya
Jatim
9 menit lalu
Tak Hanya di Tribun, Aksi dukungan dengan memasang poster bergambar wajah Kapten Timnas Indonesia U 23 Rizky Ridho juga dilakukan oleh puluhan mahasiswa UM Surabaya...
Ia mengatakan kemenangan yang diraih timnya dari PSM berkat kerja keras para pemain. Apalagi perjuangan pemain didukung penuh oleh manajemen dan suporter.
Klaim Saldo DANA Gratis Anda Hari Ini Jumat 26 April 2024, Bonus Link DANA Kaget Rp400 Ribu
Bandung
12 menit lalu
Bagi anda yang beruntung akan mendapatkan saldo DANA gratis dari pihak dompet digital DANA hari ini, Jumat 26 April 2024. Caranya mudah banget, dengan hanya menyiapkan HP
Shahab al-Din al-Suhrawardi, dikenal juga sebagai Suhrawardi al-Mashriqi, adalah salah satu filsuf terkemuka dari Persia yang hidup pada abad ke-12 Masehi. Pemikiran dan
Selengkapnya
Isu Terkini