Komnas Tangani Dugaan Antiserikat Indosiar

VIVAnews - Komisi Hak Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera mengklarifikasi dugaan sikap antiserikat pekerja (union busting) dan soal pemenuhan hak-hak kepada pemilik dan manajemen dua media, Harian Suara Pembaruan dan Indosiar.

Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM Joni Simanjuntak saat menerima pengaduan dari Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers ke Komnas HAM di kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari No.4-B, Jakarta, Selasa 19 Januari 2010.

Perwakilan tiga lembaga ini diterima dua Komisioner Komnas HAM, Joni Simanjuntak dan Yoseph Adhi Prasetya.

Ketua Umum FSPM Independen Abdul Manan menyampaikan dua hal. Pertama, praktik antiserikat di Suara Pembaruan terlihat dengan adanya intimidasi terhadap ketua dan pengurus Serikat Pekerja Suara Pembaruan. Ketua Serikat Pekerja Suara Pembaruan Budi Laksono saat ini dalam proses pemutusan hubungan kerja, sementara sejumlah pengurusnya juga didemosi.

Sedangkan di Indosiar, terjadi praktik antiserikat pekerja dan isu pemenuhan hak pekerja Indosiar. Indosiar memiliki dua serikat pekerja. Satu didirikan oleh karyawan bernama Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dan serikat pekerja yang didirikan perusahaan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar. Sikap antiserikat ini ditunjukkan salah satunya dengan adanya tekanan kepada karyawan untuk tak bergabung dalam Sekar Indosiar.

Budi Laksono menjelaskan soal sikap antiserikat pekerja di kantornya. Menurut Budi yang juga Ketua Departemen Hubungan Media FSPM Independen, kasus PHK yang dialaminya saat ini terkait dengan aktivitasnya sebagai aktivis serikat pekerja. Serikat pekerja Suara Pembaruan mulai dirintis tahun 2008 sebagai respons atas sikap manajemen baru di Suara Pembaruan yang dinilai tidak bersahabat.

Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan yang juga Ketua Departemen Pengembangan Organisasi FSPM Independen menyampaikan ada indikasi antiserikat di perusahaannya. Salah satunya ditunjukkan dengan sejumlah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghalang-halangi pekerja untuk bergabung dengan Sekar Indosiar.

Ini  berupa pengarahan kepada pekerja agar tak bergabung serikat atau berupa permintaan langsung kepada pekerja untuk mengembalikan formulir pendaftaran sebagai anggota serikat pekerja. Selain itu, Sekar Indosiar juga menemukan ada pekerja yang tak diikutsertakan dalam program Jamsostek.
 
Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia, Winuranto Adhi menyampaikan bahwa kasus antiserikat pekerja tak pernah mendapat penyelesaian memuaskan. Menurut catatan AJI, hanya ada satu kasus di mana pemilik perusahaan yang melakukan sikap antiserikat pekerja dipenjara. Contohnya, katanya, sebuah perusahaan di Pasuruan, Jawa Timur.

"Kami berharap perjuangan kawan-kawan ini bisa mendapat dukungan secara riil dari Komnas HAM. Kami berharap pelaku union busting bisa mendapat hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku," kata Winuranto Adhi.

Arif Ariyanto, pengacara publik dari LBH Pers menyatakan, serikat pekerja Indosiar dan Suara Pembaruan memberi kuasa kepada lembaganya untuk menangani kasus ini. Menurut Arif, hal menarik dari kasus Indosiar adalah saat serikat pekerja melaporkan tindakan antiserikat di perusahaannya ke polisi.

"Polres Jakarta Barat menolak laporan dari Sekar Indosiar karena laporan tidak lengkap dan mereka tak menguasai Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Arif. Ia berharap Komnas HAM bisa memberikan perhatian terhadap kasus ini agar karyawan diperlakukan secara adil.

hadi.suprapto@vivanews.com

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024