Kristina Akan ‘Bernyanyi’ di Sidang Suaminya
VIVAnews – Pedangdut Kristina dijadwalkan beraksi dalam kasus dugaan korupsi aling fungsi hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api, yang menjerat suaminya, Al Amin Nasution di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat 28 November 2008, pukul 09.00.
Sebelumnya, pelantun lagu ‘Jatuh Bangun’ itu dijadwalkan bersaksi pada Jumat 21 November 2008, namun batal tanpa keterangan.
Kristina tak sendirian, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil adik Kristina, Silvia.
Keduanya akan dimintai keterangan terkait tiga lembar cek perjalanan Rp 75 juta yang pernah diterima Kristina dari Al Amin. Cek tersebut lantas diberikan pada Silvia untuk dicairkan. Belakangan diketahui, uang tersebut dipergunakan untuk biaya pernikahan Kristina-Al Amin.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, cek perjalanan itu berasal dari Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan yang diberikan kepada Al Amin. Chandra merupakan rekanan dalam proyek alih fungsi itu.
Menurut dakwaan, total dana yang dikucurkan untuk urusan pengalihan status hutan lindung itu Rp 5 miliar. Uang itulah yang dibagi-bagikan untuk beberapa anggota dewan komisi kehutanan. Di antaranya Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputera, Fachri Andi Leluasa .
Sisanya uang itu, dalam dakwaan disebutkan, dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.