Komisi Transportasi Sosialisasikan UU LLAJ

VIVAnews - Komisi Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan sosialisasi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan revisi atau pengganti UU No.14/1992 tentang LLAJ. Undang-undang ini merupakan perbaikan dari aturan sebelumnya dan merupakan bagian dari Peta Kebijakan Menuju Nol Kecelakaan.

"Dengan UU LLAJ ini diharapkan ada kepastian hukum," ujar anggota Komisi Transportasi, Marwan Ja'far dalam pesan tertulis yang diterima VIVAnews, Senin 18 Januari 2010.

Sosialiasi tersebut, menurut Marwan, bertujuan agar masyarakat mengetahui komponen LLAJ. Marwan menjelaskan LLAJ merupakan satu sistem yang terdiri dari lalu lintas, angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

Selanjutnya, pemerintah akan membuat Forum LLAJ. Forum ini diharap dapat memaksimalkan peran masyarakat dan untuk memperkecil resiko di jalan.

Pemerintah juga akan mendirikan Unit Pengelola dan Preservasi Jalan. Unit tersebut ditujukan untuk mengumpulkan dana pemeliharaan jalan. "Bukan seperti sekarang, masih sangat kurang," kata Marwan.

Marwan mengatakan Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) turut berpartisipasi dalam penerapan Undang-undang ini. Bersama pemerintah, Mabes akan membuat Pusat Koordinasi dan Sistem Informasi LLAJ agar masyarakat dapat mengakses langsung kejadian di jalan raya.

"Mabes Polri akan membuat sistem terintegrasi pusat informasi jalan di seluruh Indonesia," kata Marwan.

Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan
Ridwan Kamil dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Golkar cenderung mendorong Ridwan Kamil (RK) maju di Pilkada Jawa Barat ketimbang DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024