Pemerintah Tak Dukung UU Perlindungan Saksi

VIVAnews – Direktur Penelitian dan Pengembangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zaenal Abidin, mengatakan pemerintah belum mendukung terbitnya Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Erick Thohir Angkat Asisten Prabowo Jadi Komisaris Pindad

“Karena belum ada peraturan presiden. Padahal, peraturan itu dasar hukum dan pijakan mulai bekerjanya lembaga serta perangkatnya,” kata Zaenal dalam konferensi pers di YLBHI, Rabu 26 November 2008.

Menurut Zaenal, dalam ketentuan pasal 18 Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ditegaskan bahwa peraturan presiden harus terbit paling lama tiga bulan setelah pembentukan.

Sinopsis Film Ghostbusters: Frozen Empire yang Bakal Tayang 2024

“Jadi yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana peran pemerintah dalam mendukung berjalannya lembaga ini,” katanya.

Tidak seriusnya pemerintah mendukung undang-undang itu, katanya, juga nampak dari belum adanya kantor sekretariat lembaga yang permanen.

Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Zulhas: Kok Tanya ke Saya, Pak Airlangga Dong

Pengurus Elsham, Ahmad Hambali mengatakan selama 100 hari pertama setelah undang-undang itu terbit, lembaga ini seharusnya segera koordinasi internal dengan lembaga terkait lainnya.

Ilustrasi beras

Indonesia Secures Rice Import Deal with Cambodia Ahead of Eid al-Fitr

The Indonesian Government is planning to import 22,500 tons of rice from Cambodia to complement domestic stocks in meeting the needs ahead of Eid al-Fitr.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024