Pemerintah Perlu Intervensi Tarif Pelabuhan

VIVAnews - Pemerintah harus mengintervensi pelaksanaan tarif pengguna jasa pelabuhan. Hal ini agar penerapan komponen biaya tarikf bisa terhindar dari persaingan usaha yang tidak sehat. 

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Taufik Ahmad mengatakan, pelabuhan merupakan akses publik milik pemerintah, sehingga arus perjalanan barang dan jasa perlu regulasi yang jelas.

Penerapan tarif di pelabuhan berpotensi menciptakan persaingan oligopoli dalam usaha, sehingga interfensi pemerintah sangat penting. Oligopoli merupakan pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. 

Bebrapa hal yang harus dilakukan antara laian menetap batas atas tarif atas jasa pelayanan pelabuhan. Selain itu, perlu adanya standar minimal pelayanan dari penggunanya. "Intervensi ini akan menghindarkan persaingan usaha yang tidak sehat, karena sudah ada standarnya," kata Taufik, di Jakarta, Rabu 26 November 2008.

Ia menyarankan perlu adanya penataan tarif lini dua, seperti jasa pergudangan. Di struktur tarif lini dua ini terdapat struktur yang sangat luas. "Perlu negosiasi antara stake holder pelabuhan dan pengguna jasa," katanya.

Menurutnya pemerintah juga mengatur taksiran yang jelas, mengenai struktur yang ada dalam jasa kepelabuhan. Menurutnya saat ini masih terdapat tumpang tindih antarregulator yang berkepentingan, misalnya izin pemda dan administrasi pelabuhan. 

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP
Xabi Alonso

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Keinginan Liverpool mendatangkan Xabi Alonso untu musim depan nampaknya menjadi semakin kecil. Karena dikabarkan pelatih asal Spanyol itu mau bertahan di Bayer Leverkusen

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024