Kontroversi di Malaysia

Pengadilan Tunda Kata "Allah" Bagi Non Muslim

VIVAnews - Pengadilan Tinggi Malaysia, Rabu 6 Januari 2010, memutuskan untuk menunda pemberlakuan keputusan sidang yang mengizinkan kalangan non muslim di negeri itu bisa menggunakan kata "Allah" sebagai pengganti kata Tuhan.

Menurut harian The Wall Street Journal, penundaan tersebut meluluskan permintaan pemerintah, yang juga mengajukan banding atas keputusan sidang Pengadilan Tinggi pada 31 Desember 2010. Bagi pemerintah, keputusan sidang pengadilan sebelumnya telah menuai debat di kalangan masyarakat.

Saat itu, Pengadilan Tinggi mengizinkan umat Gereja Katolik Roma di Malaysia untuk menggunakan kata "Allah" sebagai rujukan bagi kata Tuhan dalam media penerbitan khusus.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Keputusan itu terkait dengan gugatan yang diajukan pengelola surat kabar mingguan Katolik, Herald, pada akhir 2007 atas larangan pemerintah dalam menuliskan kata "Allah" untuk semua penerbitan kaum non Muslim.

Para penentang keputusan pengadilan beranggapan bahwa dengan membiarkan kalangan non muslim menggunakan kata tersebut, maka akan terjadi kebingungan di antara kaum muslim Malaysia dan membahayakan hubungan antara etnis Melayu dengan suku lain.

Sejak implementasi larangan penggunaan kata "Allah" tiga tahun lalu, Gereja Katolik Roma di Malaysia menggunakan kata "Tuhan". Namun pihak Gereja beranggapan bahwa kata Allah merupakan padanan paling tepat dalam bahasa Melayu untuk kata "Tuhan".

"Seharusnya penggunaan kata Allah tidak menjadi masalah karena sejumlah orang tahu bahwa kami bukan bermaksud untuk mempengaruhi pemeluk Islam untuk berpindah agama," kata Pastor Lawrence Andrew, redaktur surat kabar Herald,.

Bentuk protes atas penggunaan kata tersebut bahkan diungkapkan dalam situs jejaring sosial Facebook. Sekitar 1.500 orang menyatakan dukungan pada larangan penggunaan kata "Allah" satu jam sejak grup dalam Facebook itu dibentuk Senin lalu.

Selama ini pemerintah Malaysia mengklaim sebagai negara yang memiliki masyarakat multikultur berpopulasi lebih dari 28 juta jiwa.

Sebanyak 60 persen dari mereka beretnis Melayu dan memeluk agama Islam. Etnis China dan India merupakan kelompok minoritas, yang memeluk agama Kristen, Budha, Hindu, dan Konghucu.

Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024