Aturan Nyalakan Lampu Siang Hari

2010, Polisi Mulai Tindak Pengendara Motor

VIVAnews – Tahun ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya rencananya mulai melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menaati aturan menyalakan lampu di siang hari (light on) dan berjalan di jalur khusus yang diberikan kepada sepeda motor.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono pada Kamis 7 Januari 2010.

Selain menindak pelanggar dua aturan itu, Condro mengatakan polisi lalu lintas juga akan menindak tegas para pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. “Tapi, kami lebih fokus menindak orang yang tidak menaati aturan menyalakan lampu,” katanya.

Condro menambahkan penerapan aturan bagi para pengendara sepeda motor ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, kelancaran, dan kenyamanan semua anggota masyarakat yang berlalu lintas.

“Karena seperti diketahui pada 2009 tren angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas meningkat khususnya sepeda motor,” katanya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilai sosialisasi menyalakan lampu sepeda motor dan berjalan di lajur kiri sudah cukup. Sebab, pelaksanaannya sudah dilakukan sejak lama sehingga masyarakat sudah mengetahuinya.

 

 

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau
Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024