Kisah Pemberian Dana Talangan Century

VIVAnews - Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat untuk kasus pemberian dana talangan Bank Century akan memanggil lima pejabat Bank Indonesia. Pemanggilan ini untuk menyelidiki peran pejabat BI dalam mengucurkan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Century.

Sejumlah pejabat yang bakal dipanggil adalah, Direktur Pengawasan Perbankan Zainal Abidin, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah, dan Deputi Direktur Pengawasan Heru Kristiana. Pemeriksaan Pansus Century akan berlangsung di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, yang dimulai pukul 10.00, Kamis 7 Januari 2010.

Kisah pemberian fasilitas pendanaan bermula ketika Century mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Manajemen Century mengirim surat Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008. Mereka meminta fasilitas repo aset senilai Rp 1 triliun. Direktur Pengawasan Perbankan Zainal Abidin, yang mendapat tembusan permohonan dari Century, mengirimkan laporan tertulis kepada Boediono dan Fadjrijah pada 30 Oktober 2008.

Century tak memenuhi syarat untuk mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek. Penyebabnya, masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus. Century juga insolvent karena rasio kecukupan modal (CAR)-nya hanya 2,02 persen. Padahal, sesuai dengan aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.

Ini yang membuat audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular itu. Bank Indonesia diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).

Bank Indonesia mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu. Karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39-476,34 persen. Menurut BPK, satu-satunya bank yang  CAR-nya di bawah 8 persen hanya Century.

BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI. Belakangan, BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp 187,32 miliar. Sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar.

BPK akhirnya mencium kejanggalan karena posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 sejak sebelum persetujuan FPJP. Dengan demikian, BPK menilai Bank Indonesia telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008  yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.

Selain itu, jaminan FPJP Century hanya Rp 467,99 miliar atau hanya 83 persen. Ini melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit.

Berikut kronologi pemberian FPJP Bank Indonesia kepada Century seperti dikutip dari hasil audit BPK atas Bank Century:

30 September 2008
Rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century positif 2,35 persen. Menurut Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008, bank penerima FPJP harus memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP.

30 Oktober 2008
Bank Century mengajukan repo aset kredit kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun.

14 November 2008
BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif. Pada hari yang sama, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI.

14 November 2008, pukul 20.43 WIB
Bank Indonesia mencairkan FPJP Century Rp 356,81 miliar.

17 November 2008
BI kembali mencairkan 145,26 miliar.

18 November 2008
BI memberi tambahan FPJP Rp 187,32 miliar, sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar.

hadi.suprapto@vivanews.com

BMKG 'Tak Berkedip Mata' Pantau Potensi Tsunami Imbas Erupsi Gunung Ruang
Sopir pontang-panting mengejar truk yang melaju sendiri.

Viral Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung, Sopir Pontang-Panting Mengejar

Sebuah truk pengangkut ekskavator berjalan sendiri di jalan tol Kalikangkung Semarang. Video truk jalan sendiri di tol Kalikangkung itu viral setelah diunggah akun IG.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024