Hakim Periksa Rekanan Damkar

VIVAnews - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa yang juga rekanan pengadaan, Hengky Samuel Daud.

"Dia akan diperiksa mulai jam 10," kata Jaksa Penuntut Umum Rudi Margono saat dihubungi VIVAnews, Kamis 7 Januari 2010.

Hengky adalah pemilik PT Istana Sarana Raya yang menyediakan mobil pemadam kebakaran dan alat berat untuk sejumlah provinsi di Indonesia.

Penunjukkan rekanan ini berdasarkan surat radiogram yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.

Berbekal surat itulah Hengky kemudian menawarkan mobil pemadam ke hampir seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia. Komisi mencatat ada lebih dari 20 daerah yang turut memesan mobil itu dari dia.

KPK menduga penerbitan surat tersebut bermasalah. Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pun mengakui hal ini. Ia menilai terdapat kejanggalan dan ketidaklaziman dalam penerbitan surat tersebut. Adapun kerugian negara yang diperkirakan dari terbitnya surat itu sebesar Rp 30 miliar.

Hengky kemudian menjadi buron selama 3 tahun 6 bulan. Ia ditangkap Komisi di rumah Jalan Raya Metro Blok SB no 10 Pondok Indah pada 19 Juni lalu. KPK menjerat dia dengan pasal sangkaan telah memperkaya diri dan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gandeng Animator Indonesia, 3 Hal Harus Diketahui dari Film Kingdom of the Planet of the Apes
Pemain Persija merayakan gol

Turnamen Internasional: Persija dan PSIS Hadapi 2 Klub Liga Malayisa di JIS

Dua klub Liga 1 Persija Jakarta dan PSIS Semarang bakal berhadapan dengan dua klub Liga Malaysia, Selangir FC dan Sabah FA dalam Turnamen bertajuk RCTI Premium Sports.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024