Angket Century

Pansus: Ada Pelanggaran Proses Merger Century

VIVAnews - Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century menemukan adanya pelanggaran dalam proses merger tiga bank menjadi Century. Temuan itu berdasarkan pengumpulan keterangan dari para mantan dan bos Bank Indonesia (BI).

"Dari pengakuan para petinggi BI yang telah kita mintai keterangan jelas terjadi pelanggaran," kata Ketua Pansus Century Idrus Marham usai pemeriksaan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 6 Januari 2010.

Menurut Idrus, sebagian besar pelanggaran yang terjadi itu berada dalam Standar Operasi Prosedur yang dilakukan para petinggi BI. Meski demikian, Idrus menggarisbawahi, dirinya tidak ingin hasil kerja panitia angket yang dipimpinnya menjadi kontroversi.
 
"Oleh karenanya kami selalu memulai segala sesuatunya dengan data, dan data basic kami adalah data dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini.

Idrus memaparkan Pansus yang dipimpinnya akan bekerja mulai dari data mengenai merger. Lalu dilanjutkan dengan pemberian Fasilitas Pemberian Bantuan Jangka Pendek (FPJP) dan diteruskan dengan penelusuran proses bail-out atau pencairan dana talangan.

"Dari situ bisa dilihat siapa yang bertanggung jawab dan apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan atau tidak," pungkas dia.

Ganas, Shin Tae-yong Yakin Timnas Indonesia U-23 Hajar Korea Selatan


ismoko.widjaya@vivanews.com

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar

KPU Tangerang Sebut Proses Pendaftaran Pemilukada 2024 Dibuka Mei

KPU Tangerang masih menunggu petunjuk teknis dalam pelaksanaan Pemilukada 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024