Angket Century

Golkar Duga Tarihoran Dikorbankan

VIVAnews - Anggota Panitia Khusus Angket Bank Century dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng dan Agun Gunandjar Sudarsa, mempertanyakan keputusan Bank Indonesia yang menyetujui merger tiga bank swasta (CIC, Danpac Pikko) menjadi Bank Century.

Mereka mencecar ketiga mantan pejabat BI yang hadir dalam proses pemeriksaan pansus. Dari jawaban-jawaban yang didapat itu, Fraksi Golkar menduga ada upaya untuk mengorbankan mantan Direktur Pengawasan Bank I BI, Sabar Anton Tarihoran.

"Kemarin terungkap bahwa banyak pihak dalam BI, mulai dari mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sampai Anwar Nasution, semua berupaya untuk memojokkan Sabar Anton," ujar Agun. "Padahal kalau satu salah, semua pasti salah. Tidak masuk akal bila seorang Sabar bisa membuat keputusan yang begitu besar. Sebenarnya BI ini dikelola dengan model apa?" ujar Agun melontarkan rentetan pertanyaan.

Dalam pemeriksaan pansus terhadap Tarihoran Selasa kemarin, terungkap bahwa ia melakukan kesalahan kutip ketika mencatat disposisi yang menjadi salah satu dasar persetujuan merger Bank Pikko, CIC, dan Danpac menjadi Bank Century. Disposisi yang berasal dari Deputi Gubernur BI Maulana Ibrahim, selama ini disangka berasal dari Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, karena Sabar lupa menuliskan kata "Deputi."

Padahal disposisi itu mempengaruhi pengambilan keputusan merger. Disposisi itu sendiri berbunyi, merger ketiga bank mutlak dilakukan, lebih cepat, lebih baik. "Saat itu saya silap. Saya dan teman-teman semua. Saya tak mungkin menyalahkan anak buah," kata Tarihoran kemarin di dalam forum pemeriksaan pansus.

Masih terkait disposisi yang dibuat oleh Maulana Ibrahim dan ditandatangani oleh Tarihoran tersebut, pada pemeriksaan pansus hari ini, Mekeng bertanya kepada mantan Deputi Gubernur BI lainnya, Maman Sumantri, mengenai kemungkinan bisa tidaknya seorang Deputi Gubernur BI melakukan pengambilan keputusan seorang diri. Maman menjawab, bisa saja asalkan sudah ada dasar sebelumnya, yakni Rapat Dewan Gubernur (RDG).

"Artinya, pengambilan keputusan itu bersifat kolektif kolegial kan? Jadi, Tarihoran sebagai prajurit tidak dapat bertindak sendiri bukan?" tanya Mekeng lagi. Maman kemudian mengangguk membenarkan. Melihat reaksi Maman, Mekeng terus mengejarnya dengan pertanyaan lain. Ia berkata, apabila keputusan harus diambil lewat RDG, lantas mengapa soal merger tidak diputuskan melalui forum RDG tersebut.

Maman menjelaskan, merger tiga bank menjadi Bank Century menggunakan surat izin dari Gubernur BI yang ketika itu dijabat oleh Burhanuddin Abdullah. Namun, lanjut Maman, pemberian izin juga dilakukan atas dasar RDG, dan saat itu surat izin merger dikeluarkan berdasarkan RDG tahun 2001.

"Jadi izin merger sudah diberikan pada tahun 2001 walaupun merger baru berlangsung tahun 2005?" ujar Mekeng. Maman kemudian membuka lembaran-lembaran dokumen yang ia bawa. Ia kemudian menjelaskan salah satu butir RDG 7 November 2001 yang berbunyi, Dewan Gubernur menyetujui akuisisi (Chinkara atas Danpac dan Pikko), dengan syarat ketiga bank tersebut akan dimerger, dan kepada Chinkara diminta untuk memperbaiki diri.

RDG tahun 2001 tersebut, menurut Maman, dihadiri oleh Burhanuddin Abdullah selaku Gubernur BI, Anwar Nasution selaku Deputi Gubernur Senior, Aulia Pohan selaku Deputi Gubernur, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur, dan dirinya sendiri, Maman Sumantri, juga selaku Deputi Gubernur.

Maulana pun membenarkan pernyataan Maman, bahwa soal akuisisi dan merger sudah diputuskan pada RDG tahun 2001. Namun ia tidak mengetahui apakah saat terjadi merger, persyaratan merger telah terpenuhi atau tidak.

UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis
Cawapres sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Cak Imin menjelaskan bahwa pembubaran Timnas Amin akan dilakukan di rumah Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024