Dana Kampanye Pemilu

PKS Tak Setuju Sumbang Rp 5 Juta Pakai NPWP

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu mengusulkan pada Komisi Pemilihan Umum, para penyumbang dana kampanye di atas Rp 5 juta harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Partai Keadilan Sejahtera tak setuju usulan itu, meski jika diterapkan akan mematuhi.

"Persoalannya begini, dalam urusan politik, ada orang-orang yang menyumbang tapi tak ingin disertakan namanya. Dilihat dari sisi jumlahnya tak melampaui Undang-undang Pemilu. Seperti kayak orang menyumbang ke masjid dengan menggunakan nama 'Hamba Allah'," kata salah satu Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS, Mahfudz Siddiq, saat dihubungi VIVAnews, Rabu, 26 November 2008.

"Ketika menyumbang di atas 5 juta rupiah harus menyertakan NPWP, mereka bisa batal," kata Mahfudz. Akibatnya, PKS khawatir pemasukan partai akan berkurang. "Apalagi persoalannya sekarang dengan kondisi krisis ekonomi, partai-partai juga kesulitan menghimpun dana masyarakat," ujar Ketua Fraksi PKS di parlemen itu.

"Kalau saya boleh usul, kalau jadi dibuat aturan semacam itu, jangan 5 juta rupiah, tapi di atas sepuluh juta rupiah," lanjutnya. Meski begitu, PKS siap menjalankan aturan KPU untuk penyertaan NPWP, meski sebenarnya tak diatur Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Yang Bikin Shin Tae-yong Terusik saat Indonesia Kalahkan Korea Selatan
Isi koper bule Polandia yang diduga hilang sebagian - Foto: Tangkapan Layar Instagram

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang Warga Negara Asing atau WNA kehilangan barang dalam bagasi penerbangan tujuan Bali. Dia perlihatkan isi kopernya

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024