Korupsi Kapal Patroli

Bulyan Minta Seluruh Rekanan jadi Tersangka

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan pemerasan proyek kapal patroli Departemen Perhubungan, Bulyan Royan, meminta agar seluruh rekanan proyek harus dijadikan tersangka. Karena, rekanan yang menjadi tersangka baru Direktur PT Bina Mina Krta Perkasa, Dedy Suwarsono.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Kelautan Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan melalui eksepsinya. Eksespsi itu dibacakan pengacara Bulyan, Setyanto Reva, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 November 2008.

"Perbuatan mereka sama dengan yang dilakukan Dedy, seharusnya mereka dijadikan terdakwa," kata Reva.
 
Bulyan juga diduga menerima sejumlah uang dari rekanan lainnya. Antara lain dari Suratno Ramli dari PT Fibrite Fibreglass, Kresna Santosa dari PT Proskuneo Kadarusman, Chandra dari PT Sarana Fiberindo Marina, Hosea Liminta dari PT Caputra Mitra Sejati.
 
Jaksa Penuntut Umum, kata Reva, tidak menguraikan perbuatan material unsur memaksa dalam dakwaan. "Jaksa hanya menguraikan bahwa rekanan lah yang menyerahkan sejumlah uang secara terpaksa menurut perasaan mereka sendiri," kata dia. "Surat disusun tidak jelas dan tidak cermat serta tidak lengkap."
 
Sebelumnya, Jaksa mendakwa dia dengan pasal memeras. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 12e dan a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bulyan diancam hukuman pidana maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 200 juta.
 
Anggota Dewan tertangkap tangan Bulyan Royan didakwa memeras. Jaksa menilai Bulyan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara. Bulyan diduga menerima uang sebesar Rp 1,68 miliar dari Dedy Suwarsono, pemilik PT Bina Mina Karya Perkasa.
 
Seperti diberitakan Bulyan diduga menerima uang sogokan pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan £ 5500. Ia adalah anggota komisi perhubungan di DPR.
 
Uang tersebut diduga berasal dari Dedy Suwarsono, salah satu pemenang tender pemilik PT Bina Mina Karya Perkasa. Dalam kasus terpisah, Dedy dituntut telah menyuap. Jaksa menuntut Dedy dihukum selama empat tahun penjara.

Trik Simpel Ivan Gunawan, Agar Silaturahmi Lebaran Bisa Tetap Glowing
Dukung pemerintah pencapaian ekonomi 2024

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Perlu adanya transformasi struktural dengan kuatkan pasar dalam negeri, sebut saja salah satunya transformasi digital untuk penguatan rantai pasok dan logistik nasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024