3 Prinsip PDIP untuk RUU Pornografi

VIVAnews - Setelah sebelumnya sempat menarik diri, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memutuskan kembali masuk dalam Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pornografi. PDIP membawa draf RUU Pornografi buatan sendiri, yang memuat 3 prinsipnya.

Prinsip pertama yang dibawa partai berlambang banteng dengan moncong putih adalah tidak boleh ada kriminalisasi. "Karena itu kita sarankan untuk mendrop beberapa pasal, misalnya pasal 21, 22 dan 23 tentang peran serta masyarakat, dan pasal 14 tentang budaya," ungkap anggota Panitia dari fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September 2008.

Prinsip kedua, anak-anak yang tersangkut kasus pornografi haruslah dianggap korban. "Ketika anak-anak terlibat dalam pornografi, mereka harus dianggap sebagai korban bukan pelaku. Ini sebagai bentuk perlindungan terhadap mereka," jelas Eva.

Prinsip ketiga, RUU Pornografi tidak boleh masuk ke dalam ranah privat. Kriminalisasi diterapkan jika materi pornografi itu berada di wilayah publik.

Dengan draf bikinan sendiri ini, PDIP berada dalam satu barisan dengan Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional yang tak mau terburu-buru mengesahkan draf yang sudah disetujui Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar dan Partai Demokrat. Sementara Partai Damai Sejahtera masih belum menentukan sikap.

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada
Fashion Photoshoot Project Volume 5

Menginspirasi Generasi Baru, Fashion Crafty Jakarta Hadirkan Kolaborasi Fashion Photos Project 5

Event yang diselenggarakan oleh Fashion Crafty Jakarta menampilkan pertemuan yang menginspirasi antara desainer mode, fotografer, makeup artist, dan fashion stylist.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024