Pencabutan BAP Budi Santoso

KASUM: Ada Upaya Pengaburan Fakta


VIVAnews-
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menilai pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Budi Santoso mengaburkan kebenaran kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. 

Direktur Imparsial Rusdi Marpaung mengatakan pencabutan itu merupakan upaya pengalihan fakta hukum menjadi perdebatan motif sehingga fakta yang sebenarnya tak tampak. "Ada usaha yang terpola untuk mengkaburkan," kata Rusdi di Jakarta, Jumat 26 September 2008.  Ia mensinyalir pencabutan BAP itu merupakan upaya penyesatan pencarian kebenaran material dalam pemeriksaan saksi, khususnya saksi dari lingkungan BIN.

Sebelumnya, Budi Santoso mencabut BAP pada 13 September 2008 dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa anggota BIN, Muchdi Pr. Anggota BIN itu mencabut BAP-nya tanggal 3 Oktober 2007, 8 Oktober 2007, 27 Maret 2008, dan 7 Mei 2008. Dalam surat berkop KBRI di Pakistan, Budi menyatakan mengaku akan dimutasi di Litbang Deplu jika tidak mentaati perintah dari Mensesneg Sudi Silalahi.

Menanggapi surat itu, Rusdi menilai surat itu tidak sah dari segi hukum.  Alasannya, kata dia, kuasa hukum terdakwa Muchdi mengetahui lebih dulu surat pencabutan itu ketimbang  JPU dan hakim pengadilan."Kita belum tahu validitas surat itu" tutur Rusdi.

Meski ada upaya pengkaburan kebenaran, Rusdi mengharapkan agar majelis hakim dapat melihat persoalan ini secara jernih dan luas. "Sebab tanpa itu kasus Munir sulit terungkap,"pungkasnya.

ODGJ Ngamuk di Cengkareng Mau Tikam Kakanya Sendiri, Ternyata Kabur dari Dinsos
Menaker Ida Fauziyah.

Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan

Menaker Ida menegaskan pentingnya keselamatan kerja dalam kegiatan usaha di Indonesia agar dapat maksimal dalam upaya mendongkrak laju perekonomian.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024