DKI Razia Perokok

Aturan Mudah, Pelaksanaan Sulit

VIVAnews - Peraturan daerah tentang larangan merokok di atas kertas memang terasa mudah. Namun dalam implementasinya sulit dilaksanakan jika institusi atau stake holder yang berkaitan tidak saling mendorongnya.
 
Institusi seperti, Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Tramtib merupakan bagian yang bertanggung jawab terhadap implementasi perda tersebut.
 
"Memang, awalnya BPLHD (Badan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah). Tapi selanjutnya, institusi tersebut yang harus ambil bagian," ujar Kepala BPLH Wilayah Jakarta Pusat Malik kepada VIVAnews.

Dijelaskannya, seperti Dinas Pendidikan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perda larangan merokok di sekolah.
 
Dinas Pariwisata bertanggung jawab terhadap sarana rekreasi. Dinas Trantib bertanggung jawab untuk menegur perokok di tempat yang dilarang.
 
Jika institusi tersebut tidak menjalankannya, maka peraturan daerah larangan merokok sia-sia. Hal ini tentu akan mengakibatkan citra buruk terhadap gubernur.
 
"Kalau tidak ada kerjasama dengan instansi tersebut, serta tak adanya kontinuitas, maka yang dipertaruhkan gubernurnya. Nanti dikira selalu buat perda ompong," ungkapnya.
 
Kata dia, implementasi perda itu juga perlu didorong keinginan kuat dari instansi terkait. Selain itu, dukungan dan kesadaran masyarakat, khususnya perokok untuk mematuhi aturan tersebut.
 
"Memang cukup berat. Tapi, ini perlu terus didorong," ucapnya.

Resmi, PSSI Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Hingga 2024
VIVA Milier: Tentara Israel IDF Siaga Disepanjang Perbatasan Lebanon

Israel Berlakukan Keadaan Siaga di Perbatasan Lebanon, Ada Apa?

"Tentara Israel meningkatkan tingkat kewaspadaannya dan menutup jalan-jalan serta jalan-jalan yang berdekatan dengan perbatasan dengan Lebanon"

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024