Pengacara Bawa Bukti Kasus Vista Bella

VIVAnews - Kuasa hukum PT Vista Bella Pratama kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan kali ini, mereka membawa bukti-bukti kepemilikan PT Vista Bella atas PT Timor Putra Nasional (TPN).

"Kami bawa bukti berupa persona garansi dan hak tagih atas nama PT TPN," kata kuasa hukum Vista Bella Rahmat Windra di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 24 November 2008. Rahmat diperiksa bersama kuasa hukum lainnya, Djamalludin.

Kasus ini bermula pada Juni 2003 ketika PT Vista Bella membeli hak tagih utang PT Timor senilai Rp 512 miliar melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Padahal aset Timor diduga bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan, Vista Bella dikabarkan menjual aset itu ke Amazonas. Meski sudah dijual, namun diketahui Vista Bella diduga masih memiliki kaitan dengan Grup Humpuss milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Terkait dengan kasus ini, Menteri Keuangan melalui Kejaksaan Agung menggugat perdata Tommy Soeharto atas jual-beli utang PT Timor Putra Nasional. Menurut jaksa pengacara negara (kuasa hukum dari Departemen Keuangan), perjanjian jual-beli itu dinilai bertentangan sehingga negara rugi sekitar Rp 4,045 triliun.

Menurut Windra, pihaknya juga akan menjelaskan ke komisi mengenai proses dan prosedur penjualan Timor. Saat ini, tagihan itu menjadi hak dari PT Vista Bella. "Itu semua kita jelaskan ke KPK," ujarnya.

Gibran Akan Temui Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini
Presiden Korea Utara Kim Jong Un dan Presiden Iran Ebrahim Raisi

Delegasi Korea Utara Kunjungi Iran, Isu Kerjasama Semakin Kuat

Delegasi negara Republik Korea Utara yang dipimpin oleh menteri kabinet perdagangan internasional, melakukan kunjungan negara ke Iran, kata media resmi pemerintah Korut.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024