Skandal Bank Century

Mahfud MD: Tuntutan Pemakzulan Terlalu Dini

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menilai belum waktunya membicarakan pemakzulan (impeachment) presiden atau wakil presiden berkaitan dengan kasus Bank Century.

Mahfud menyatakan saat ini masih terlalu dini untuk membicarakan pemakzulan karena proses politik masih berjalan. "Kalau wakil presiden dinyatakan bersalah pun belum tentu bisa dimakzulkan," ujar Mahfud di gedung MK, Rabu, 23 Desember 2009.

Mahfud menjelaskan untuk menurunkan presiden atau wakil presiden harus melalui proses politik di legislatif. Parlemen harus mengadakan sidang paripurna yang dihadiri dua per tiga anggota. Keputusan impeachment juga harus disetujui dua per tiga anggota yang hadir dalam sidang.

"Setelah Dewan menyetujui, baru MK memroses, apakah benar terjadi korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan langkah ini juga berlaku jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan wakil presiden Boediono bersalah dalam kasus Bank Century. "Harus tetap parlemen yang memutuskan, tidak bisa dari KPK," kata dia.

Mahfud menganjurkan agar presiden maupun wakil presiden untuk menolak tuntutan untuk mundur sementara dari jabatannya. "Dalam konstitusi kita, penonaktifan presiden atau wakil presiden tidak ada. Kalau imbauan itu kuat, tolak saja," ujar Mahfud.

KPU Kabupaten Tangerang Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024: Tersedia 967 Kuota
Berburu diskon tiket pesawat internasional [dok. Dwidayatour Carnival 2024]

Paket Promo ke Destinasi Wisata Dunia Bisa Dapat Diskon Rp 12 Juta, Simak!

Bagi para traveler yang ingin mencari paket promo perjalanan menarik ke sejumlah destinasi wisata internasional jangan ketinggalan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024