Vonis Penembak Nasrudin

Edwardus & Fransiskus Divonis 17 Tahun

VIVAnews - Dua terdakwa pembunuh Nasrudin, Edwardus dan Fransiskus divonis 17 tahun penjara. Vonis ini sama dengan yang ditetapkan untuk Heri Santosa dan Hendrikus Kiawalen.

Sementara eksekutor penembak Nasrudin, Daniel Daen divonis dengan hukuman 18 tahun penjara

Ketua Majelis Hakim, Athur Hangela, Rabu 23 Desember 2009 mengatakan, hal yang memberatkan Edwardus adalah karena terdakwa telah merekrut dan membujuk orang lain untuk melakukan pembunuhan.

Sementara Fransiskus terbukti telah membeli senjata yang digunakan untuk membunuh Nasrudin dan ikut merencanakan pembunuhan.

Edwardus usai persidangan menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Kedua didakwa denganĀ  pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP dan yang paling memberatkan adalah karena adanya korban.

Sementara atas vonis hakim, Hendrikus pikir-pikir untuk banding. Sebelumnya Heri Santosa divonis 17 tahun. Sedangkan Daniel Daen Sabon, penembak Nasrudin, divonis 18 tahun dan menyatakan akan banding.

Kuasa hukum Hendrikus, Rocky Awondatu mengatakan, walau Daniel mengakui telah melakukan penembakan tapi tidak bisa dibuktikan secara materil karena kaca mobil yang menembus tembakan itu tidak diperiksa.

"Kalau diperiksa akan tahu jarak dan arah tembakannya. Ini tidak, tidak boleh ada rantai yang putus," kata dia.

Laporan: Rukhyat Soheh | Tangerang

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Kim Min-jae saat Napoli melawan Inter Milan

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Pada Senin, 22 April, Inter Milan meraih Scudetto ke-20 dalam sejarah mereka, dan cara mereka memastikannya tidak bisa lebih memuaskan lagi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024