Pemerintah Tutup Kawasan Laut Selat Pantar

VIVANews - Pemerintah Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur dan World Wide Fund (WWF) Indonesia menetapkan 48.440 hektare laut di Selat Pantar sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah.

Kawasan ini dijadikan daerah tertutup bagi aktifitas para nelayan khususnya penangkapan teripang, kerang, lola dan penyu. Penutupan kawasan ditandai upacara adat masyarakat Desa Blangmerang, Kecamatan Pantar Barat.

Kepala Desa Blangmerang, Abdulah Koko, mengaku pihaknya menyambut baik keputusan Pemerintah Kabupaten Alor dan WWF Indonesia untuk menjadikan kawasan itu sebagai zona terlarang.

"Populasi teripang, lola, penyu atau kerang di kawasan ini semakin berkurang dalam 10 tahun terakhir akibat eksploitasi berlebihan. Padahal, sebelumnya, populasi empat biota laut tersebut berlimpah," kata Abdulah.

Selama ini, lanjut Abdulah, banyak nelayan luar yang menangkap ikan dikawasan ini dengan menggunakan bom dan racun ikan. "Mereka menggunakan peralatan modern serta merusak lingkungan menggunakan bom," jelasnya.

Dengan adanya penutupan lokasi dan kesepakatan masyarkat adat maka menurut Abdulah, nelayan tradisional diwajibkan untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan. Dukungan tersebut ditandai kesepakatan masyarakat adat dalam rangka pemulihan sumber daya alam laut oleh sedikitnya 120 nelayan tradisional.

Sementara Bupati Alor, Ansgerius Takalapeta, dalam keterangan persnya mengatakan, Pulau Lapan, yang masuk dalam kawasan konservasi akan dijadikan sebagai Pulau Wisata untuk tujuan perburuan. Sedangkan Pulau Batang akan dijadikan sebagai kawasan hutan.

"Kedua pulau dan selat Pantar dilindungi dengan peraturan pemerintah," katanya. Secara
formal, kedua pulau dan selat pantar dilindungi untuk menjega kelestarian ekosistim laut.

"Kalau ada penyu bertelur maka tidak boleh mengambil telurnya. Tetapi sebagai kompensasi, pemerintah akan membantu nelayan untuk mengembangkan rumput laut dan fasilitas penangkapan ikan," kata

Sementara Ari Hidayat Ardisatra dari WWF Indonesia, dalam siaran persnya mengatakan, penutupan selat Pantar, Pulau lapan dan Pulau Batang sebagi kawasan konservasi merupakan bagian dari perluasan kawasan kelola laut daerah. 

"Satu laut dengan satu perencanaan akan memberi manfaat bagi warga pada hari ini dan masa mendatang," katanya.

Ditambah, dengan kesepakatan menutup Selat Pantar sebagai kawasan konservasi, dengan sendirinya akan membawa dampak positif bagi nelayan karena hasil perikanan akan berlimpah.

Laporan: Jemris Fointuna/Alor, Kupang.

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa Polri sudah "on the track" dalam menangani kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024