Permohonan Cuti Bersyarat Sheila Ditolak

VIVAnews - Cuti bersyarat Sheila Marcia ditolak karena dianggap menyalahi aturan hukum yang berlaku. Ferry Juan, pengacara Sheila, mengaku kecewa akan hal ini.

Cuti bersyarat Sheila ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Menteri Hukum dan Ham tahun 2008 pasal 8 yang isinya mengatakan, Narapidana yang menjalani tahanan terputus dan melanjutkan sisa tahanan dibawah 6 bulan tidak berhak cuti bersyarat dan remisi.

Ferry Juan pun tampak kecewa menanggapi hal ini. "Menurut saya peraturan ini menghukum Sheila. Sedangkan peraturan menteri ini bias. Kabur dan tidak jelas. Karena harus dijelaskan terputus karena apa. Sheila sendiri pernah terputus karena dia bebas demi hukum. Sheila bukan bebas karena melawan hukum seperti kabur atau melarikan diri," ujar Ferry Juan, ditemui di kawasan Kota Wisata, Cibubur, 12 Desember 2009.

Menurut Ferry, ketentuan Menteri ini harus ditinjau ulang. "Saya sedang memikirkan akan meninjau ulang peraturan itu. Ini bertentangan dengan Undang-undang HAM nomor 39 tahun 1999 pasal 9 yang isinya setiap manusia berhak hidup sehat meski dia seorang penjahat atau sedang menjadi narapidana," tutupnya.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan proses gugatan PDIP ke pengadilan PTUN Jakarta

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024