Jawab Aksi untuk Prita, Omni Gelar Jumpa Pers

VIVAnews - Gelombang aksi mendukung Prita Mulyasari tak terbendung. Masyarakat yang merasa rasa keadilannya terluka mengumpulkan koin recehan. Dari nilai koin terbesar, Rp 1.000 sampai koin dengan nilat terkecil Rp 25 untuk membantu Prita.

Apa tanggapan RS Omni soal aksi ini?  Kuasa Hukum RS Omni International Risma Situmorang ketika dihubungi VIVAnews mengaku belum bisa memberikan kterangan resmi terkait hal itu.

"Sampai saat ini, kami belum bisa memberikan statement resmi soal ini (pengumpulan Koin Prita), besok kami akan adakan jumpa pers untuk memberikan tanggapan," kata Risma di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2009.

Rencananya, RS Omni International akan menanggapi aksi Koin Prita dalam jumpa pers, besok, Rabu, 9 Desember 2009. Tempat dan waktunya, dia hanya menjelaskan akan diadakan sekitar pukul 10.00 atau 13.00 WIB.

"Nanti seluruh media akan kami hubungi kapan dan dimananya," kata Risma.

Seperti diketahui, proses perdata antara Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional sudah diputus. Di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, Prita divonis membayar denda Rp 312 juta.

Vonis itu diterimanya sebelum ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang pada Mei 2009. Atas putusan tingkat pertama itu, Prita lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

Hasilnya, Prita kembali diposisikan sebagai pihak yang kalah dengan diwajibkan membayar denda Rp 204 juta. Meski nilai denda turun sekitar Rp 100 juta, Prita tetap pada posisi kalah.

Terkait vonis itu, masyarakat melakukan gerakan mengumpulkan koin untuk membantu Prita. Tercatat, beberapa tokoh juga memberikan bantuan kepada Prita, politisi sekaligus putri mantan Presiden RI, Abdurrahman Wahid.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024