Bekas Pimpinan KPK Erry Riyana

Tak Masalah Ada Penyadapan Antarinstansi

VIVAnews - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas, menyatakan tidak masalah ada penyadapan antarinstansi penegak hukum. Itu konsekuensi posisi seorang penegak hukum sebagai pejabat publik.

"Boleh saja saling sadap karena seluruh pejabat penegakan hukum adalah pejabat publik yang privasinya harus dibatasi untuk kepentingan umum," kata Erry ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu 6 Desember 2009.

Penyadapan itu, kata Erry, tentu ada konteksnya. KPK tentu menyadap demi kepentingan pemberantasan korupsi. Sementara polisi atau kejaksaan menyadap atas kepentingan penegakan hukum secara umum.

"Misalnya KPK menyadap polisi atau jaksa misalnya karena terlibat tindak pidana korupsi atau sebaliknya, kejaksaan atau kepolisian menyadap oknum KPK karena dugaan terlibat tindak pidana narkotika atau terorisme."

Isu penyadapan antarinstansi ini mengemuka setelah muncul Rancangan Peraturan Pemerintah untuk mengatur penyadapan. Pemerintah menginginkan penyadapan diatur sebuah lembaga khusus. ICW merupakan salah satu kelompok yang keras menentang RPP ini.

Penjelasan BI soal Layanan Alipay Mau Masuk Indonesia
Vidi Aldiano

Ternyata Vidi Aldiano Suka Berburu Free Ongkir dan Selalu Menang War Produk

Selebriti Vidi Aldiano mengaku suka belanja online dan berburu gratis ongkos kirim. Hal ini ia terapkan demi menghemat pengeluaran.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024