Tak Masalah Ada Penyadapan Antarinstansi
VIVAnews - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas, menyatakan tidak masalah ada penyadapan antarinstansi penegak hukum. Itu konsekuensi posisi seorang penegak hukum sebagai pejabat publik.
"Boleh saja saling sadap karena seluruh pejabat penegakan hukum adalah pejabat publik yang privasinya harus dibatasi untuk kepentingan umum," kata Erry ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu 6 Desember 2009.
Penyadapan itu, kata Erry, tentu ada konteksnya. KPK tentu menyadap demi kepentingan pemberantasan korupsi. Sementara polisi atau kejaksaan menyadap atas kepentingan penegakan hukum secara umum.
"Misalnya KPK menyadap polisi atau jaksa misalnya karena terlibat tindak pidana korupsi atau sebaliknya, kejaksaan atau kepolisian menyadap oknum KPK karena dugaan terlibat tindak pidana narkotika atau terorisme."
Isu penyadapan antarinstansi ini mengemuka setelah muncul Rancangan Peraturan Pemerintah untuk mengatur penyadapan. Pemerintah menginginkan penyadapan diatur sebuah lembaga khusus. ICW merupakan salah satu kelompok yang keras menentang RPP ini.