Robert Tantular Muncul di Kejaksaan Agung

VIVAnews - Pemilik PT Bank Century Tbk yang sudah divonis empat tahun penjara, Robert Tantular, muncul di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Belum diketahui, apakah kedatangan Robert Tantular ini untuk menjalani pemeriksaan.

"Ada Robert Tantular," kata seorang petugas yang menjemputnya dari tahanan Kejaksaan di Rutan Salemba, saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat 4 Desember 2009.

Robert Tantular yang mengenakan kemeja putih lengan pendek tiba sekitar pukul 10.10 WIB di Gedung pimpinan Hendarman Supandji ini.

Kendati demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi belum mengetahui kedatangan Robert. "Saya belum tahu," ujar Marwan Effendi.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century dengan hukuman hanya empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan penjara.

Putusan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya selama delapan tahun penjara. Keputusan ini sempat membuat Jusuf Kalla (JK), yang saat itu masih menjadi Wakil Presiden gelisah.

Jusuf Kalla menilai vonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkannya. Sebab, pemerintah harus merogoh kocek yang cukup dalam untuk penyelamatan Bank Century yaitu Rp 6,7 triliun.

"Tentu hakim yang paling mengetahui apa masalah hukumnya, apa masalah pelanggaran terbesar dari Robert Tantular, namun kita semua tahu itu menyangkut dana yang besar," kata JK saat buka bersama di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Sabtu, 12 September 2009 lalu.

Ibunda Meninggal Dunia, Angger Dimas Ungkap Kenangan Haru Tak Terlupakan


ismoko.widjaya@vivanews.com

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor

Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif

Komisi Pemberantasan Korupsi, memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, terkait dengan dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024