Kewajiban Nyalakan Lampu Siang Hari Diprotes

VIVAnews – Sebagian anggota masyarakat pemilik sepeda motor mempertanyakan relevansi kewajiban menyalakan lampu di siang hari (light on) yang diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Pentingnya apa menyalakan lampu dengan keselamatan pengguna jalan," ujar Khairul, 25 tahun, pengendara motor yang ditemui di jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis 3 Desember 2009.

Menurutnya, kewajiban menyalakan lampu motor pada siang hari justru merupakan pemborosan energi.

Hal senada juga disampaikan pengendara motor lainnya, Kris, 23 tahun. "Padahal enggak ada pengaruhnya lampu motor dinyalakan siang hari," kata dia.

Oleh karena itu, dia berharap Polda Metro Jaya menjelaskan lebih gamblang lagi tujuan penerapan aturan itu.

Sebelumnya VIVAnews memberitakan hari ini Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya memasang rambu-rambu lalu lintas khusus di sejumlah ruas jalan. Selain itu, mengharuskan para pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang hari dan hanya menggunakan jalur sebelah kiri.

Peletakan rambu-rambu lalu lintas, antara lain berupa alat pembatas jalan, dilakukan di berbagai ruas jalan. Tujuannya agar para pengendara sepeda motor tidak menerobos ke jalur cepat, melainkan hanya menggunakan jalur kiri.

Sedangkan sosialisasi pemberlakuan light on juga dilaksanakan di berbagai ruas jalan. Menyalakan lampu tujuannya untuk membuat pengendara lain lebih berhati-hati sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dicegah.

Sosialisasi kebijakan ini sudah lama dilakukan. Hari ini, antara lain, berlangsung di sepanjang jalan raya S Parman. Di sana terpasang papan imbauan "Wajib Lampu Motor Nyala dan Motor Di Jalur Kiri".

"Kalau kewajiban bagi pengendara motor untuk menggunakan jalur lambat, kami masih mengerti tujuan ketentuan itu," ujar Kris.

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024