Lima Pembunuh Nasrudin Dituntut Seumur Hidup

VIVAnews - Sama seperti terdakwa Daniel Daen Sagon, empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran dituntut penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 3 Desember 2009.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mempersiapkan pembunuhan atau merencanakannya.

Terdakwa Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi dianggap telah mempersiapkan senjata api dan menyewa mobil untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulakanain.

Sedangkan terdakwa Edwardus Noe Ndopo Mbete dianggap telah melakukan pembujukan dan penghasutan untuk membunuh korban.
 
Adapun terdakwa Hendrikus Kia Walen dianggap mengajak orang lain untuk bersama-sama membunuh korban secara sengaja dan berencana.

Sementara terdakwa Heri Santosa alias Bagol dianggap telah turut serta dalam melakukan tindakan pembunuhan secara berencana.

Hal lain yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan lahir dan batin terhadap keluarga korban, mengingat korban adalah tulang punggung keluarga.

Selain itu, terdakwa selalu berbelit-belit dalam persidangan dan juga sudah menikmati uang hasilbayar setelah melakukan pembunuhan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 10 Desember 2009, dengan agenda pembelaan pihak terdakwa.

Laporan: Rukhyat Soheh|Tangerang

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK
Eko Patrio

Eko Patrio Bersyukur, Gelar Halal Bihalal Dihadiri Sederet Artis dan Komedian Senior

Eko Patrio menggelar acara Halal bihalal di kediamannya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024. Eko mengundang sederet artis dan komedian senior.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024