PPATK Catat 44 Ribu Transaksi Mencurigakan

VIVAnews - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan per 30 November tercatat sekitar 44.708 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM). Menurut dia, sebagai unit intelijen keuangan, PPATK sudah menerima laporan dan meneruskan laporan itu kepada penegak hukum.
 
Menurut Yunus, pantauan itu berasal dari sekitar 8 juta transaksi yang diawasi. "Lintas negara yang diterima dari Bea dan Cukai ada 4000-an dan kasus yang sudah dilaporkan ada 1000," kata Yunus dalam penandatanganan nota kesepahaman Departemen Keuangan dengan KPK, PPATK, dan Komisi Yusdisial, di Jakarta, Kamis 3 Desember 2009.
 
Menurut catatan PPATK, dari 44.708 transaksi mencurigakan yang disampaikan kepada PPATK, itu berasal dari 143 laporan bank, 153 laporan nonbank. Yang termasuk laporan nonbank itu perusahaan efek sebanyak 48 perusahaan, manajer investasi 5 perusahaan, pedagang valas 45 perusahaan, dana pensiun satu perusahaan, lembaga pembiayaan 23 perusahaan, asuransi 29 perusahaan, dan perusahaan pengiriman uang sebanyak dua perusahaan.
 
Statistik transaksi mencurigakan yang dilaporkan bank berdasarkan kepemilikan, yakni 4 bank milik negara, 65 bank swasta, 26 bank pembangunan daerah, 13 bank asing, 16 bank campuran, dan 19 BPR.

Sementara itu kasus atau hasil analisis PPATK yang sudah disampaikan kepada penegak hukum kepolisian atau kejaksaan sebanyak 988 kasus. Ini merupakan hasil analisa dari 1.896 transaksi , dan khusus ke kejaksaan sebanyak 83 kasus dari 312 transaksi. Total yang sudah dilaporkan sebanyak 1.071 kasus.

hadi.suprapto@vivanews.com

Wika Salim Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana
Timnas Indonesia U-23

5 Fakta Menarik Jelang Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

Timnas Indonesia akan menghadapi Australia dalam lanjutan Piala Asia U-23 Grup A di Stadion Abdullah bin Nasser pada Kamis malam nanti, 18 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024