Prita Bingung Divonis Denda Rp 204 Juta

VIVAnews - Di tengah perkara pidana yang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita Mulyasari menghadapi vonis perdata di Pengadilan Tinggi Banten. Prita diwajibkan membayar denda senilai Rp 204 juta.

"Saya juga baru mendengarkan, saya mempertanyakan keputusan itu, tapi ya sudahlah, kami akan terus berjuang," kata Prita saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis, 3 Desember 2009.

Prita mengatakan, kasus perdata itu bergulir sebelum kasus pidana. Di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, ia divonis membayar denda Rp 312 juta. Vonis itu diterimanya sebelum ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang pada Mei 2009.

Atas putusan tingkat pertama itu, Prita lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasilnya, Prita kembali diposisikan sebagai pihak yang kalah dengan diwajibkan membayar denda Rp 204 juta. Meski nilai denda turun sekitar Rp 100 juta, Prita tetap pada posisi kalah. "Nggak cuma denda, saya juga diminta membuat pernyataan maaf ke RS Omni melalui media massa," ujarnya.

Bersama kuasa hukumnya, Prita akan menempuh jalur hukum selanjutnya untuk melawan putusan itu. Namun, saat ini Prita masih fokus untuk menyelesaikan kasus pidananya. Dalam pidana, Prita dituntut enam bulan penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap RS Omni.

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

Ilustrasi susah tidur.

5 Rahasia Tidur Nyenyak Tanpa Cemas, Usir Insomnia dengan Tips Ampuh Ini!

Insomnia yaitu gangguan malam hari yang ditandai dengan kesulitan tidur nyenyak. Gangguan ini bisa berupa kesulitan untuk tertidur, sering terbangun di malam hari

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024