Jaksa Esther Divonis 1 Tahun,Jaksa Dara Bebas

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap jaksa Esther Tanak. Sementara Jaksa Dara Feranita divonis bebas dalam persidang yang digelar, Rabu 2 Desember 2009.

Pelaksanaan sidang vonis terhadap keduanya molor hingga tiga jam dari jadwal semula yaitu pukul 13.00 WIB. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Eko Supriyono, baru dimulai pada pukul 16.00 WIB.   

Dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta kepada Jaksa Esther Tanak, kemudian jaksa Dara Feranita divonis bebas.

Sementara anggota Polsek Pademangan Zenanto, divonis satu tahun penjara, dan pesuruh di polsek tersebut bernama Irfan divonis satu tahun enam bulan dan denda Rp 5 juta.

Majelis Hakim Eko Supriyono kepada wartawan usai sidang mengatakan, hukuman itu sudah merupakan hukuman yang terberat bagi Esther.

Keringan diberikan kepada Esther karena dia dianggap berjasa kepada negara dan sudah mengabdi belasan tahun di kejaksaan.    

Sementara yang memberatkan terdakwa, antara lain karena tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan bagi Jaksa Esther juga yang memberatkan melanggar disiplin dan melakukan kelalaian dalam bertugas.

"Dia mengorbankan kariernya hanya demi HP Blackberry senilai Rp 7 Juta," ujar Eko.

Sedangkan alasan dibebaskannya Dara Feranita, tambah Eko, tidak ada saksi atau bukti yang dapat menjerat Dara sebgaai tersangka utama dalam kasus tersebut.

"Dia (Dara) hanya dikait-kaitkan saja. Tidak ada yang memberatkannya," jelas Eko.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 25 Juni lalu telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara penggelapan barang bukti ekstasi sabanyak 300 butir milik pengadilan Jakarta Utara.

Berkas itu dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI, setelah sempat dikembalikan kepada penyidik pada 15 Juni 2009 lalu.

Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Polsek Metro Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir esktasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.

Pengembangan kasus, selanjutnya petugas menangkap anggota Polsek Metro Pademangan, Aiptu Irfan. Dari Irfan didapati barang bukti 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.

Ratusan butir barang haram itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Laporan: Arnes Ritonga| Jakarta Utara

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?
Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Baru-baru ini, beredar video viral menunjukkan peristiwa kecelakaan pengendara motor menabrak mobil BMW Seri 5 yang sedang ingin menyeberang dari sisi kanan jalan ke arah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024