VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap jaksa Esther Tanak. Sementara Jaksa Dara Feranita divonis bebas dalam persidang yang digelar, Rabu 2 Desember 2009.
Pelaksanaan sidang vonis terhadap keduanya molor hingga tiga jam dari jadwal semula yaitu pukul 13.00 WIB. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Eko Supriyono, baru dimulai pada pukul 16.00 WIB.
Dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta kepada Jaksa Esther Tanak, kemudian jaksa Dara Feranita divonis bebas.
Sementara anggota Polsek Pademangan Zenanto, divonis satu tahun penjara, dan pesuruh di polsek tersebut bernama Irfan divonis satu tahun enam bulan dan denda Rp 5 juta.
Majelis Hakim Eko Supriyono kepada wartawan usai sidang mengatakan, hukuman itu sudah merupakan hukuman yang terberat bagi Esther.
Keringan diberikan kepada Esther karena dia dianggap berjasa kepada negara dan sudah mengabdi belasan tahun di kejaksaan.
Sementara yang memberatkan terdakwa, antara lain karena tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan bagi Jaksa Esther juga yang memberatkan melanggar disiplin dan melakukan kelalaian dalam bertugas.
"Dia mengorbankan kariernya hanya demi HP Blackberry senilai Rp 7 Juta," ujar Eko.
Sedangkan alasan dibebaskannya Dara Feranita, tambah Eko, tidak ada saksi atau bukti yang dapat menjerat Dara sebgaai tersangka utama dalam kasus tersebut.
"Dia (Dara) hanya dikait-kaitkan saja. Tidak ada yang memberatkannya," jelas Eko.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 25 Juni lalu telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara penggelapan barang bukti ekstasi sabanyak 300 butir milik pengadilan Jakarta Utara.
Berkas itu dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI, setelah sempat dikembalikan kepada penyidik pada 15 Juni 2009 lalu.
Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Polsek Metro Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir esktasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.
Pengembangan kasus, selanjutnya petugas menangkap anggota Polsek Metro Pademangan, Aiptu Irfan. Dari Irfan didapati barang bukti 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.
Ratusan butir barang haram itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Laporan: Arnes Ritonga| Jakarta Utara
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Terpopuler: Deretan Negara Bantu Israel, Pendeta Gilbert Dilarang ke Makassar hingga Iran Diserang
Nasional
20 Apr 2024
Selain berita tentang Israel, berita soal pengemudi Fortuner yang arogan juga menarik perhatian banyak pembaca kanal news VIVA.
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.
Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi
Kriminal
20 Apr 2024
Pelaku yang mengaku sebagai pendeta itu diminta mengobati CH. Bukannya diobati, pelaku malah melecehkan korban di lantai dua panti asuhan di Sukolilo.
Corporate Secretary Pelita Air, Agdya Yogandari mengatakan, Pelita Air berhasil mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan saat arus balik Lebaran Idul Fitri.
Kementerian Luar Negeri Australia memperingatkan bahwa situasi keamanan dapat memburuk dengan cepat, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
7 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Untuk para artis Tanah Air, persiapan untuk menghadapinya telah menjadi bagian dari agenda hidup. Mereka tidak ingin menyusahkan keluarga ketika nantinya telah meninggal.
Sabtu, 20 April 2024 menjadi hari yang penuh cinta dan kebahagiaan bagi penyanyi dangdut Putri Isnari dan pujaan hatinya, Abdul Azis. Keduanya resmi menikah di Balikpapan
Selengkapnya
Isu Terkini