VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutuskan perkara kasus penjualan barang bukti ekstasi dengan terdakwa jaksa Esther Tanak dan Dara Feranita, Selasa 2 Desember 2009.
Selain jaksa Esther dan Dara, satu anggota Kepolisian Sektor Pademangan Ajun Inspektur Satu Irfan, dan pesuruh bernama Zaenanto, juga akan divonis.
"Agenda sidang putusan ini semestinya akan dimulai pada pukul 13.00 WIB," kata anggota Jaksa Penuntut Umum Djumadi, Rabu 2 Desember 2009.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan hukuman yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa.
Jaksa menuntut Esther dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan jaksa Dara dituntut 10 bulan penjara. Sedangkan Aiptu Irfan dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara, dan Zaenanto satu tahun enam bulan penjara.
Saat penyampaian tuntutan dari Jaksa, pengacara Irfan berharap hakim dapat melihat fakta dan keterangan saksi selama masa persidangan dengan obyektif. Mereka berharap putusan hakim memiliki azas keadilan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 25 Juni lalu telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara penggelapan barang bukti ekstasi sabanyak 300 butir milik pengadilan Jakarta Utara.
Berkas itu dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI, setelah sempat dikembalikan kepada penyidik pada 15 Juni 2009 lalu.
Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Polsek Metro Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir esktasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.
Pengembangan kasus, selanjutnya petugas menangkap anggota Polsek Metro Pademangan, Aiptu Irfan. Dari Irfan didapati barang bukti 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.
Ratusan butir barang haram itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Laporan: Arnes Ritonga| Jakarta Utara