PPATK Desak DPR Revisi UU Pencucian Uang

VIVAnews - Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dan PPATK hari ini membahas mengenai kemungkinan adanya hambatan pelaksanaan tugas dan wewenang PPATK yang disebabkan oleh peraturan perundangan terkait PPATK. Rapat ini dihadiri oleh Kepala PPATK, Yunus Hussein, beserta para wakilnya.

Yunus menegaskan dalam rapat tersebut, PPATK adalah lembaga intelijen di bidang keuangan yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas-tugas PPATK sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) tersebut diatur dalam pasal 26 dan pasal 27 UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003.

Terkait hal tersebut, penyusunan RUU Amandemen UU TPPU menjadi salah satu program legislasi nasional (prolegnas) DPR periode 2004-2009, bahkan menjadi RUU prioritas tahun 2005, 2006, dan 2007. Namun, hingga berakhirnya masa tugas DPR periode 2004-2009 tersebut, RUU tidak kunjung dibahas dan disahkan, sehingga seluruh proses pembahasan RUU kini harus dimulai dari awal lagi.

"Padahal penyusunan RUU TPPU dilatarbelakangi adanya kebutuhan untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum di dalam negeri melalui anti-money laundering strategy," kata Yunus. Ia menambahkan, anti-money laundering strategy tersebut dapat lebih memfokuskan pengungkapan tindak pidana dan pelakunya lewat penelusuran transaksi keuangan atau aliran dana (follow the money).

"UU TPPU yang sekarang mengandung beberapa kelemahan yang cukup mendasar, sehingga menghambat efektivitas penegakan hukum," kata Yunus. Dengan demikian, amandemen UU TPPU dipandang cukup mendesak. Menurut Yunus, UU TPPU yang berlaku saat ini, cukup membatasi kewenangan PPATK.

"Pada kesempatan ini, kami meminta dukungan penuh dari Komisi III DPR untuk mengamandemen UU TPPU," ujar Yunus di hadapan forum. Ia menambahkan, jangan sampai amandemen UU TPPU kembali gagal seperti yang terjadi pada DPR periode sebelumnya.

Yunus menegaskan, amandemen UU TPPU mutlak diperlukan untuk menyempurnakan delik pencucian uang, menyempurnakan mekanisme pengawasan kepatuhan, mengatur sanksi administrasi, mengatur pembawaan uang tunai ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia, menangani aset, dan memberi kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang dengan membentuk satuan tugas gabungan penyidikan TPPU (multi investigator).

Terjebak Banjir di Dubai, Atta Halilintar Tetap Kirim Doa untuk Sulawesi Utara
Viral Aksi Pengemudi Toyota Fortuner

Pengemudi Fortuner Arogan Bikin Geram Kolonel Pom Jeffri: Gayanya Melebihi Tentara

Aksi Pierre WG Abraham, pengemudi mobil Toyota Fortuner yang pakai pelat dinas palsu ditegaskan mencoreng institusi TNI.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024