12 Peluru Prita Lawan Tuntutan 6 Bulan

VIVAnews - Prita Mulyasari dituntut enam bulan penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera. Tim kuasa hukum ibu dua orang anak itu mengajukan 12 butir pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Inilah 12 butir pembelaan untuk Prita Mulyasari yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 2 Desember 2009.

1. Proses penyitaan barang bukti tidak sesuai ketentuan pasal 44 juncto pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008. Karena itu barang bukti tidak sah.

2. Sebagian besar saksi yang dihadirkan jaksa adalah bekerja di RS Omni. Karena itu keterangan yang diberikan bersifat tidak objektif.

3. Terdakwa tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas mengenai riwayat kesehatannya dan tidak mendapat isi rekam medis sebagaimana diatur dalam pasal 52 Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

4. Barang bukti surat elektronik yang dihadirkan oleh jaksa tidak valid sebagai alat bukti karena tidak bisa ditampilkan kembali secara utuh sebagaimana diatur pasal 6 Undang Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang ITE.

5. Email yang belum tentu kebenarannya disebarluaskan sampai diketahui publik oleh RS Omni melalui pengumuman di harian Kompas.

6. Terdakwa adalah konsumen yang telah dirugikan RS Omni selaku pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

7. Terdakwa selaku pasien berhak mengeluh atas pelayanan yang dialaminya sendiri.

8. Unsur tanpa hak yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE tidak pernah dilakukan oleh terdakwa, karena ketika mengirim surat elektronik terdakwa menggunakan laptop dan surat elektronik miliknya sendiri.

9. Email merupakan ranah pribadi dan bukan bersifat umum yang dapat dikonsumsi atau dibaca oleh khalayak ramai.

10. Email yang dijadikan alat bukti diragukan keabsahannya karena tidak dilakukan penyitaan dari terdakwa.

11. Laporan polisi terhadap terdakwa adalah dugaan pelanggaran 310 dan 311 KUHP, bukan Undang Undang 27 ayat 3 tentang ITE yang sengaja ditambahkan jaksa untuk memberikan justifikasi dilakukakannya penahanan terhadap terdakwa.

12. Terdakwa tidak dapat dimintai tanggung jawab pidana atas email yang telah disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal terdakwa.

Demikianlah 12 poin utama yang terdapat dalam 178 lembar surat pembelaan terhadap Prita Mulyasari.

Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!

Laporan: Ruhkyat Soheh| Tangerang

Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024