Kurator TPI Dinilai Tak Independen

VIVAnews - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengelar sidang dengan agenda pergantian tim kurator harta pailit terhadap manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan sejumlah kreditur.

Persidangan dipimpin majelis hakim Maryana dengan didampingi dua anggotanya yakni Sugeng Riyono dan Syarifuddin. "Sidang dilaksanakan dengan agenda pergantian tim kurator TPI yang diwakili oleh Wiliam Edward Daniel dan Safitri Hariyani Saptogino. Ini atas permintaan debitor dan kreditor pada pertemuan sebelumnya," kata Nani Indrawati, hakim pengawas pailit TPI melalui siaran pers yang diterima VIVAnews di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2009.

Menurut Nani, pergantian kurator merupakan permintaan dari pihak debitor dan kreditor karena kurator yang bertanggung jawab atas inventaris aset TPI dinilai tidak independen dan kompeten, serta tidak memihak kepada keadilan pekerja. Selain itu, kurator juga dinilai lebih berpihak kepada pemohon pailit yakni PT Crown Capital Global Limited (CCGL)

Sebelumnya, hakim pengawas pailit TPI menyatakan menunda rapat verifikasi pencocokan utang dan tagihan kreditor TPI dan akan dilaksanakan pada Jumat, 11 Desember 2009. Alasan penundaan pencocokan karena pihak debitor dan kreditor meminta agar kurator yang diwakili Wiliam Edward Daniel dan Safitri diganti.

Sebanyak 52 dari 87 kreditur TPI dalam pertemuan sebelumnya (24/11), antara kurator, kreditor, dan debitor meminta agar hakim pengawas dari Pengadilan Niaga Jakpus menunda verifikasi karena belum jelasnya status tim kurator. Permintaan itu langsung disampaikan pada hakim pengawas pailit TPI

Dalam permohonannya, TPI mengajukan tiga alasan penggantian tim kurator harta pailit TPI. Yakni  kurator dinilai tidak independen, tidak kompeten dan profesional, serta tidak memihak kepada keadilan pekerja.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum TPI, Marx Andryan di sela-sela persidangan permohonan penggantian kurator dalam perkara pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berharap, tiga hal ini menjadi dasar majelis mengabulkan permohonan TPI dan para kreditor yang keberatan dengan kurator yang ada.

Menurut Marx, tim kurator selaku pihak yang bertanggungjawab atas inventaris aset TPI yang mana diwakili Wiliam Eduard Daniel dan Safitri Handayani Saptogino dianggap tidak independen. Hal itu terbukti dengan mempekerjakan orang dekat dari pemilik lama dan manajemen lama TPI yang bernama Chandra Permana.

Padahal, tegas dia, perkara pailit yang sedang berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung tersebut, adalah perselisihan antara manajemen lama dan pemilik manajemen baru dari PT TPI.

"Ini kan bukti, tindakan kurator tersebut tidak independen dan telah terjadi benturan kepentingan atau conflict of interest. Tujuan dipekerjakan saudara Chandra Permana adalah untuk mendapatkan informasi penting demi kepentingan pemilik lama atau manajemen lama dari TPI," kata Marx.

Menurut Marx, dilibatkannya orang dari pemilik lama oleh kurator, dalam kaitanya dengan inventaris aset TPI menunjukan, peranan dari pemilik lama untuk mengambil alih lagi perusahaan ini dengan cara menggunakan surat berharga yang bodong tadi.

"Ini tidak bisa dibiarkan, kurator harus diganti karena kreditor lebih berpihak kepada pemohon pailit yakni PT Crown Capital Global Limited," tuturnya.

Selain itu, dalam rapat dengan hakim pengawas pada 4 November 2009, Chandra Permana sendiri mengakui dirinya tidak mempunyai izin sebagai auditor dan bukan sebagai auditor tersumpah. Alasan ini pula yang menjadi persoalan, kenapa tim kurator dianggap tidak memiliki kualitas kerja yang profesional yakni berani mempekerjakan seseorang yang tidak mempunyai kapasitas dalam bidangnya.

Alasan pergantian kedua, kata Marx, tim kurator yang terdiri dari Wiliam Edward dan Safitri Handayani, berdasarkan pertemuan pada 4 November 2009 yang dihadiri oleh Hakim Pengawas Perkara Pailit Nani Indrawati, Direksi TPI, dan tim kurator di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, telah mengakui ketidakmampuannya sebagai kurator TPI karena bidang usahanya bergerak adalah broadcasting (penyiaran).

Hal krusial lainnya, dalam persidangan kemarin, dengan agenda pergantian tim kurator perkara pailit TPI,  mereka, lanjut Marx, justru tidak mengundang para kreditor yang sebelumnya menolak keberadaan kurator. Bahkan Maryana, ketua majelis hakim sempat mempertanyakan ketidakhadiran sejumlah kreditor.

"Saya dapat keluh kesah dari para kreditor yang merasa tidak diundang dalam persidangan pergantian kurator itu. Ini kan seharusnya urusan kurator untuk mengundang mereka. Ada apa ini?"

Alasan inilah, kenapa kurator terkesan ketakutan sehingga tidak menjalankan tugasnya dengan normal. Di mana, mereka berusaha membungkam suara keberatan dari para kreditor yang berusaha menolak keberadaan mereka (tim kurator).

Tidak cuma itu, diakuinya ketidakbecusan pihak kurator dalam penangani perkara pailit ini pun tampak ketika melakukan klaim biaya operasional selama ini. Kabarnya, dana yang akan diklaim itu nilainya mencapai Rp 3 miliar. "Dana sebesar itu untuk apa saja. Ini sama saja pemerasan," ujarnya

Sebab kalau dihitung, tambah Marx, efektifnya pihak kurator bekerja baru berjalan sekitar dua bulan, namun dana yang telah dipakai sudah sebesar itu. Toh, biasanya hitung-hitungan biaya operasional dan komisi itu muncul angkanya setelah proses perkaranya pailit ini dinyatakan selesai.  

Menanggapi tudingan, kurator TPI William Eduard Daniel membantah telah melakukan klaim biaya kepailitan. Sebab, kalaupun ada biaya itu pihaknya akan mengajukan klaim ke hakim pengawas. Lagipula, semuanya ini masih proses beperkara. "Sampai saat ini, kami belum melakukan klaim."

Namun diakuinya, mereka memang harus menanggung semua atas adanya beban biaya dalam proses pemailitan TPI ini. Misalkan, biaya untuk pemasangan iklan pailit. Jadi tidak mungkin, pemuatan suatu iklan itu harus dilunasi sampai menunggu proses pailit ini. Bagitu juga dengan munculnya biaya-biaya lainnya, tentu nilainya tidak sebesar itu. "Jadi, kami harus punya modal awal dulu," ujarnya yang tidak mau menanggapi permohonan pergantian dirinya sebagai kurator.

Sebab, hal itu merupakan hak kreditur dan hak kurator sendiri untuk diganti. Itu sesuai dalam salah satu pasal UU Kepailitan,

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Crown Ibrahim Senen mengajukan keberatan atas upaya TPI yang mengusulkan pergantian kurator yang mengurus pemberesan harta pailit TPI, William Edward Daniel dan Safitri Hariyani karena dinilai tidak independen.

"Kalau tidak independen itu karena dibayar oleh salah satu pihak, ini tidak beralasan," kata dia.

Ibrahim menilai, alasan TPI yang mengatakan salah kurator sekarang ini memiliki pegawai yang merupakan mantan karyawan PT TPI sehingga dikhawatirkan ada itikad tidak baik sangat tidak beralasan. Menurut dia, hubungan dapat dipengaruhinya sang kurator itu tolak ukurnya jelas, yakni ada suatu ikatan dengan salah satu pihak, seperti dibayar.

Sebab itu, dia menambahkan, CCGL mengajukan permohonan keberatan kepada hakim PNiaga Jakpus. Permohonan itu sendiri ditujukan kepada hakim pengawas pemberesan harta pailit TPI, Nani Indrawati, kemudian akan ditentukan oleh ketua majelis hakim yang memutus perkara pailit TPI, Maryana.

antique.putra@vivanews.com

Hormati Putusan MK, Ganjarist: Pertarungan Pilpres Sudah Selesai Namun Perjuangan Kami Belum
Tim Pemenangan Edy Rahmayadi saat mengambil formulir Cagub Sumut 2024, di DPW PKS Sumut.(B.S.Putra/VIVA)

Sinyal PKS Kembali Dukung Edy Rahmayadi di Pilkada Sumatera Utara?

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memiliki komunikasi yang baik. Sehingga, PKS menganggap mantan Pangkostrad sahabat.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024