Skandal Bank Century

Usut Century, KPK Tak Terpengaruh Hak Angket

VIVAnews - Hak Angket Bank Century saat ini tengah bergulir. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pengusutan kasus Century tidak akan terpengaruh dengan proses di DPR tersebut.

"KPK dan DPR beda wilayah, DPR wilayah politik dan kita hukumnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 2 Desember 2009.

Menurut Johan, dalam upaya pengungkapan kasus Bank Century ini, KPK tidak hanya memfokuskan pemeriksaan pada salah satu lembaga saja.

Terkait pengusutan Bank Century ini, Johan menambahkan, KPK akan meminta tambahan data dari lembaga-lembaga terkait, seperti Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Depkeu. Selain itu, lanjut dia, KPK juga akan meminta bantuan PPATK. "Sudah ada pembicaraan internal," kata dia.

Nama Boediono dan Sri Mulyani disangkutpautkan dalam kasus aliran dana talangan (bail out) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century (sekarang Bank Mutiara). Badan Pemeriksa Keuangan menilai keputusan mereka mencairkan dana talangan tidak memiliki landasan hukum.
 
Aliran ini terjadi di masa Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Audit BPK menemukan sejumlah indikasi kesalahan saat aliran uang ke bank yang hampir bangkrut itu.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024