Kasus Suap Pemilihan Deputi Senior BI

Dudhie Makmum Cs Segera Naik ke Penuntutan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dari penyidikan ke penuntutan. KPK mengajukan empat tersangka ke penuntutan.

"Berkaitan dengan dugaan penerimaan cek perjalanan, KPK segera meningkatkan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Desember 2009.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Hamka Yandhu, Dudi Makmun Murod, Uju Juhairi, dan Endin Soefihara. Menurut Johan, dalam penyidikan terdapat empat orang yang telah terbukti menerima cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur BI 2004 itu. "Yang punya bukti yang cukup itu, masih empat itu," kata dia.

Termasuk Miranda Gultom dan MS Kaban? "Siapapun yang terlibat harus diusut, jangan membatasi KPK pada satu atau dua orang," kata dia.

Johan berharap dengan peningkatan status ini, pemeriksaan kasus suap ini bisa menyentuh pada pelaku lainnya. "Tentu dengan peningkatan itu, dalam waktu dekat, bisa minggu depan, bisa melebar ke yang lain," kata dia. Namun demikian, Johan mengatakan belum perlu mengadakan penahanan.

Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan Agus Condro, mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan usai Miranda terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Miranda sendiri sudah diperiksa KPK.

Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 102 orang yang menerima cek perjalanan dan diduga terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencairkan sendiri dananya.

Lainnya, cek perjalanan itu dicairkan oleh istri dewan, sopir, atau anaknya. Pencairan chek itu dilakukan di lima bank. Agus Condro, pelapor kasus dugaan suap pascapemilihan, mengaku mendapat 10 travel chek. di mana tiap lembarnya senilai Rp 50 juta.

KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi sejumlah mantan dan anggota DPR. KPK juga pernah memeriksa istri mantan Wakil Kapolri, Adang Dorodjatun, Nunun Norbaetie. Pengusaha di bidang telekomunikasi ini diduga ikut terlibat dalam pencairan cek perjalanan tersebut.

Selain itu, KPK pernah meminta imigrasi mencegah Direktur Utama Artha Graha Andy Kasih dan dua orang dari PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman dan Budi Santoso. Pencegahan efektif sejak 24 September 2008. Pencegahan terkait dengan adanya dugaan PT Artha Graha ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Viral Momen Warga Suudzon dengan Polisi, Dikira Razia Ternyata Sedang Bagi-bagi Takjil
Manchester United vs Brentford

Prediksi Premier League: Brentford vs Manchester United

Duel Brentford vs Manchester United dalam lanjutan Premier League matchday ke 30 di Stadion Gtech Community, Minggu 31 Maret 2024, pukul 03.00 WIB.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024