Danatama Bayar Denda Rp 500 Juta

VIVAnews - PT Danatama Makmur telah membayar denda Rp 500 juta karena keterlambatan pembayaran pada transaksi pembelian kembali (buyback) saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) senilai Rp 423,26 miliar pada 26 dan 29 September 2008. Pelunasan denda itu mendorong PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan Danatama.

Direktur Perdagangan Saham, Riset, dan Pengembangan Usaha BEI MS Sembiring mengatakan, Danatama membayar denda tersebut pada Senin, 17 November 2008. "Karena itu, kami mencabut suspensi Danatama," kata dia usai konferensi pers Investor Summit and Capital Market Expo 2008 di gedung BEI, Jakarta, Kamis, 20 November 2008.

Sembiring menjelaskan, pihaknya juga telah mengaudit perseroan saat suspensi masih berlaku. Hasil dari audit tersebut adalah perbaikan manajemen risiko (risk management). "Kemarin mereka masih kurang hati-hati,"ujar dia.

Dia menambahkan, BEI akan terus memantau kegiatan Danatama pascapembukaan suspensi. Pemantauan itu bukan hanya dilakukan dalam kurun waktu tertentu, tapi untuk jangka panjang.

Terkait pembelian kembali saham Bumi Resources dengan dana pinjaman dan internal, menurut Sembiring, hal itu harus disesuaikan dengan aturan yang ada. "Kami tidak bisa berkomentar. Sesuai otoritas, aturan buyback ada di Bapepam," kata dia.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024