VIVAnews - Tiga orang pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap lengser dari jabatannya jika presiden telah menerbitkan surat keputusan pengaktifan kembali Bibit S Rianto dan Chanda M Hamzah.
Menurut mereka kepemimpinan kolektif KPK oleh empat orang sudah cukup untuk menjalankan lembaga tersebut.
"Kami senang sekali kalau bisa meninggalkan KPK ini karena menurut saya empat orang sudah cukup," ujar Pimpinan Sementara KPK Tumpak Hatorangan dalam Jumpa Pers Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Balai Kartini, Jakarta, Rabu 2 Desember 2009.
Menurut Tumpak, pengaktifan kembali Bibit dan Chandra harus ditetapkan melalui surat keputusan presiden (Keppres). Pasalnya, proses penonaktifan kedua pimpinan KPK tersebut juga diputuskan melalui Kepres. "Keppres yang memulihkan, jadi perlu direhabilitasi dengan Keppres juga," ujarnya.
Tumpak mengatakan kedatangan mereka sebagai pimpinan sementara KPK terpaksa dilakukan agar lembaga itu bisa tetap berjalan.
Sebab, tiga pimpinan KPK sebelumnya tengah terlibat urusan dengan kepolisan. "Tinggal dua orang sehingga tak bisa bekerja," katanya.
Menanggapi surat keputusan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Neger Jakarta Selatan, Tumpak menyatakan pihaknya menerima dengan baik karena masalah yang membelit Bibit dan Chandra dianggap sudah selesai.
Namun dia enggan menanggapi alasan yuridis yang digunakan Kejaksaan Negeri untuk menghentikan penuntutan. "SKPP sendiri dari alasan yuridis dan lain sebagainya saya pikir saya tidak usah berkomentar soal itu," kata dia.
Pasca Bibit dan Chandra dijadikan tersangka, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Indang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan perpu itu, Presiden memberikan kewenangan pada dirinya untuk menunjuk langsung tiga nama pelaksana tugas (plt) Pimpinan KPK.
Dalam pertimbangan, Presiden menilai kekosongan tiga kursi Pimpinan KPK telah menganggu kinerja lembaga antikorupsi itu. Sebagai informasi, dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dinonaktifkan sejak 21 September 2009, sama dengan hari penerbitan Perppu. Sebelumnya, mantan Ketua KPK telah diperkarakan dalam kasus pembunuhan Nasrudin.
Atas dasar perpu itu, Presiden kemudian menerbitkan Keppres tentang penunjukan Tim Lima. Tugasnya adalah mencari tiga nama calon pimpinan KPK. Tiga orang yang terpilih adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Ahmad Santosa, dan Waluyo.
Baca Juga :
Cadangan Devisa RI Maret Turun Jadi US$136,2 Miliar Buat Bayar Utang dan Stabilisasi Rupiah
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Xiaomi Rilis CCTV Indoor 8MP Pertama: Dilengkapi Rekaman 4K HDR, AI Lokal & HyperOS
Gadget
9 menit lalu
Tingkatkan keamanan rumah Anda dengan CCTV indoor 8MP pertama dari Xiaomi! Dapatkan rekaman 4K HDR yang jernih, kecerdasan buatan lokal, dan sistem HyperOS yang canggih.
Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri, menjelaskan bahwa Jambore Demokrasi Pelajar ini akan diikuti oleh sekitar 500 siswa dan pendamping. Setiap daerah akan mengirimkan 24
School Creative Hub 2024 Bagi Pelajar SMP dan SMA di Bandung Akselarasi Duniakan Budaya Indonesia
Jabar
14 menit lalu
keutamaan yang harus dimiliki adalah nilai kebermanfaatan, membangun jati diri, dan menggali potensi diri. "Setelah menemukan potensi tersebut, buat tahapan
Bocoran Nokia Lumia Max 2023, Spek Dewa: Punya RAM 12GB, Kamera 108MP dan Baterai 7000mAh!
Gadget
14 menit lalu
Temukan segala keunggulan dan fitur terbaru dari Nokia Lumia Max 2023 – performa luar biasa dengan harga kompetitif.
Selengkapnya
Isu Terkini