Tiga Plt Pimpinan KPK Senang Dilengserkan

VIVAnews - Tiga orang pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap lengser dari jabatannya jika presiden telah menerbitkan surat keputusan pengaktifan kembali Bibit S Rianto dan Chanda M Hamzah.

Menurut mereka kepemimpinan kolektif KPK oleh empat orang sudah cukup untuk menjalankan lembaga tersebut.

"Kami senang sekali kalau bisa meninggalkan KPK ini karena menurut saya empat orang sudah cukup," ujar Pimpinan Sementara KPK Tumpak Hatorangan dalam Jumpa Pers Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Balai Kartini, Jakarta, Rabu 2 Desember 2009.

Menurut Tumpak, pengaktifan kembali Bibit dan Chandra harus ditetapkan melalui surat keputusan presiden (Keppres). Pasalnya, proses penonaktifan kedua pimpinan KPK tersebut juga diputuskan melalui Kepres. "Keppres yang memulihkan, jadi perlu direhabilitasi dengan Keppres juga," ujarnya.

Tumpak mengatakan kedatangan mereka sebagai pimpinan sementara KPK terpaksa dilakukan agar lembaga itu bisa tetap berjalan.

Sebab, tiga  pimpinan KPK sebelumnya tengah terlibat urusan dengan kepolisan. "Tinggal dua orang sehingga tak bisa bekerja," katanya.

Menanggapi surat keputusan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Neger Jakarta Selatan, Tumpak menyatakan pihaknya menerima dengan baik karena masalah yang membelit Bibit dan Chandra dianggap sudah selesai.

Namun dia enggan menanggapi alasan yuridis yang digunakan Kejaksaan Negeri untuk menghentikan penuntutan. "SKPP sendiri dari alasan yuridis dan lain sebagainya saya pikir saya tidak usah berkomentar soal itu," kata dia.

Pasca Bibit dan Chandra dijadikan tersangka, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Indang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang  Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan perpu itu, Presiden memberikan kewenangan pada dirinya untuk menunjuk langsung tiga nama pelaksana tugas (plt) Pimpinan KPK.

Dalam pertimbangan, Presiden menilai kekosongan tiga kursi Pimpinan KPK telah menganggu kinerja lembaga antikorupsi itu. Sebagai informasi, dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dinonaktifkan sejak 21 September 2009, sama dengan hari penerbitan Perppu. Sebelumnya, mantan Ketua KPK telah diperkarakan dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

Atas dasar perpu itu, Presiden kemudian menerbitkan Keppres tentang penunjukan Tim Lima. Tugasnya adalah mencari tiga nama calon pimpinan KPK. Tiga orang yang terpilih adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Ahmad Santosa, dan Waluyo.

Cadangan Devisa RI Maret Turun Jadi US$136,2 Miliar Buat Bayar Utang dan Stabilisasi Rupiah
Bank Mandiri gelar Jempolan Awards bagi para Mandiri Agen berprestasi

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Bank Mandiri terus memperkuat peran Mandiri Agen dalam menyediakan akses layanan keuangan yang lebih luas kepada masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024