Ini Alasan Pengaktifan Bibit-Chandra Tertunda

VIVAnews -  Kejaksaan resmi menghentikan kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Posisi keduanya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali.

Namun, hingga saat ini keputusan presiden (Keppres) untuk mengaktifkan kembali Bibit dan Chandra belum keluar.

"Surat pengangkatan kembali memang saat ini drafnya sudah difinalisasi, bahkan sudah ada di tingkat sespri [sekretaris pribadi]," kata staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana, Rabu 2 Desember 2009.

Kata, Denny, surat itu sudah siap. "Tiap saat bisa ditandatangani oleh presiden," tambah dia.

Mengapa belum juga dilakukan? "Persoalannya SKPP dari kejaksaan yang asli belum dikirim ke sini, jadi kita masih menunggu," jelas Denny.

"Saya sudah SMS dan telepon kepala kejaksaan negeri Jakarta Selatan, katanya dalam proses. Jadi kita tunggu saja, yang pasti secepatnya lah," tambah Denny.

Kejaksaan pada Selasa 1 Desember 2009 menghentikan kasus yang menjerat Bibit dan Chandra.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy mengaku ada tiga alasan yuridis yang jadi pertimbangan.

Pertama, karena perbuatan kedua tersangka, baik Bibit maupun Chandra dipandang tidak menyadari dampak yang ditimbulkan atas perbuatannya. "Mereka menganggap itu hal yang wajar dalam rangka penjalankan tugas dan kewenangannya, dan hal tersebut juga syudah dilakukan oleh para pendahulunya. Maka dapat diterapkan pasal 50 KUHP," kata Marwan.

Sementara alasan sosiologis meliputi tiga hal. Pertama, adanya suasana kebatinan yang membuat perkara tersebut tidak layak diajukan ke pengadilan dan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

Kedua, untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum baik kejaksaan, polisi dan KPK di dalam menjalankan tugasnya untuk pemberantasan korupsi sebagai alasan dokrinal yang dijamin dalam hukum pidana.

Ketiga, masyarakat memandang perbuatan yang dilakukan kedua tersangka baik Chandra atau Bibit tidak layak untuk dipertanggungjwabkan kepada keduanya karena perbuatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi yang memerlukan terobosan-terobosan hukum.

Netizen Kritik Adab Nagita Slavina Kasih Bekas Makanan dari Gigitannya ke Karyawan RANS
Bermodal belajar kendarai mobil lewat youtuber berakhir tragis

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

Pria yang viral ini karena belajar mengemudikan mobil hanya bermodalkan nonton lewat tutorial di Youtube. Hasilnya, mobil yang yang dipakai berkendara pun hancur parah...

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024