Sepi Order, Pengusaha Harus Rundingkan Upah

VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno meminta manajemen yang pabriknya sepi order untuk merundingkan pengupahan dengan pekerja. "Tidak bisa sepihak oleh manajemen," kata Erman usai pembukaan Konvensi Gugus Kendali Mutu Nasional 2008 di Jakarta, Kamis 20 November 2008. 

Selain itu, Erman meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tidak dipahami dengan keliru. "Pemerintah tidak membatasi kenaikan upah, buktinya 15 provinsi memutuskan upah minimum provinsi (UMP) di atas 10 persen," katanya.
 
SKB Empat Menteri, menurutnya, payung antisipasi terhadap krisis global, supaya sektor-sektor yang terpuruk memiliki ruang untuk membicarakan pengupahan."Kalau tidak ada SKB, dikhawatirkan akan ada gelombang PHK yang lebih besar," ujar Erman. 

Erman mengaku pemerintah tidak menyiapkan skenario penyelamatan tenaga kerja PHK, seperti Amerika Serikat atau Eropa. "Sejak awal sudah ada skenario pemberian insentif, penjaminan, dan bentuk kebijakan stimulan lainnya. Itu yang akan dilakukan Indonesia, berbeda dengan negara lain," tambahnya. 

Sementara itu, kata Erman, hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan Departemen Keuangan terkait ketentuan pembayaran keahlian Tenaga kerja asing dengan dolar. "Bukan kewenangan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi," katanya.

Jumat 24 Oktober lalu, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno telah menandatangani SKB Empat Menteri tentang UMP. SKB ini sebagai pembaruan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam SKB ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya soal upah minimum provinsi kepada pelaku usaha dan serikat pekerja. Sehingga diharapkan tidak ada soal pemutusan hubungan kerja.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024