Hak Angket Century

Detik-Detik Kritis di Balik Bail-out Century

VIVAnews - Hari ini Rapat Paripurna DPR akan memutuskan pembentukan Hak Angket kasus bail-out PT Bank Century Tbk.

Salah satu misi Hak Angket adalah menyelidiki sejauhmana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan (bail-out) Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. DPR akan menyelidiki indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata?

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebutkan bagaimana proses penentuan Century sebagai bank gagal hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk melakukan bail-out Bank Century. Berikut ini detik-detik proses penentuan bail-out Century.

6 November 2008:

Bank Century ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus untuk itu BI menempatkan pengawas bank di Century sehingga BI memiliki akses yang cukup untuk memperoleh data Century yang mutakhir.
14, 17, 18 dan 19 November 2008:
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beberapa kali melakukan rapat konsultasi membahas Bank Century.

Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne

20 November 2008:

Pukul 19.44 WIB: BI menetapkan Century sebagai bank gagal dengan pertimbangan: 1. CAR Century posisi 31 Oktober 2008 adalah negatif 3,53 persen dan dinilai tidak dapat ditingkatkan menjadi 8 persen sehingga bank dinilai insolvent.
2. Kondisi giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah tanggal 19 November 2008 masih positif sebesar Rp 134 miliar (1,85%) namun terdapat kewajiban RTGS dan kliring yang belum diselesaikan Century Ro 401 miliar sehingga GWM rupiah kurang dari 0%.
3. Kewajiban yang akan jatuh tempo pada 20 November 2008 adalah Rp 458 miliar.

Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

20 November 2008:
Rapat Dewan Gubernur BI menetapkan Century adalah bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku ketua KSSK.
BI mengirimkan surat rahasia kepada Menkeu No 10/232/GBI/rahasia tanggal 20 November 2008. Isinya adalah untuk menaikkan CAR century dari minus 3,53% menjadi 8% dibutuhkan modal sebesar Rp 632 miliar. Kedua, namun jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pemburukan kondisi Century selama November 2008. Ketiga, BI menginformasikan bahwa kebutuhan likuiditas sampai tiga bulan ke depan adalah Rp 4,79 triliun.

21 November 2008:

Rapat konsultasi KSSK diawali dengan presentasi BI yang menguraikan Century sebagai bank gagal dan analisis dampak sistemiknya. Note: Notulensi rapat dihadiri oleh LPS, Depkeu dan Bank Mandiri.
- Pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi BI yang menyatakan bahwa Century ditengarai berdampak sistemik.
- Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan menyelamatkan namun dengan meminimalisir biaya.
- Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Century tidak memiliki cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.

21 November 2008

Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States

Pukul 04.25-06.00:
Rapat tertutup KSSK (Menkeu, Gubernur BI dan Sekretaris KSSK). Rapat memutuskan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Century kepada LPS sesuai dengan UU No 24 tahun 2004 tentang LPS.

Pukul 05.30-selesai:
Rapat Komite Koordinasi (Menkeu, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner LPS) memutuskan penyerahan penanganan Century kepada LPS sebagai telah ditetapkan oleh KSSK dan selanjutnya penanganan Century dilakukan oleh LPS.
Penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK dilakukan berdasarkan Perppu No 4 tahun 2004 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan penyerahan Century oleh Komite Koordinasi kepada LPS dilakukan berdasarkan UU No 24 tahun 2004 tentang LPS.

Pukul 08.00:
Bank Indonesia mengumumkan keputusan untuk menyelamatkan Bank Century dan menyerahkannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

23 November 2008
Dewan Komisioner LPS mengadakan rapat untuk menetapkan biaya penanganan Century. Sebelum rapat dimulai dilakukan pertemuan informal antara LPS dan pengawas bank dari BI. Dari hasil pertemuan itu, LPS memperoleh informasi bahwa biaya yang diperlukan untuk setoran modal agar mencapai CAR 8 persen sebesar Rp 2,6 triliun.

heri.susanto@vivanews.com

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya