VIVAnews - Ary Muladi, salah satu saksi kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dicecar 29 pertanyaan. Ary yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku menjawab secara terbuka.
"Saya cerita apa adanya," kata Ary Muladi usai dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang dituduhkan kepada Anggodo Widjojo, di kantor KPK, Jakarta, Senin 30 November 2009.
Pengacara Ary Muladi, Sugeng mengatakan bahwa kliennya menjawab sekitar 29 pertanyaan dari tim KPK. Pertanyaannya antara lain mengenai
bagaimana perkenalan Ary dengan Anggodo Widjojo.
Selain itu, lanjut Sugeng, Ary juga ditanya mengenai pengarahan Anggodo kepada dirinya. Tujuannya, untuk menyesuaikan keterangan di penyidik dengan kronologi itu.
Kemudian juga mengenai komunikasi Anggodo kepada seorang penyidik di Bareskrim yang didengar oleh Ary.
"Baru sampai itu tadi," kata Sugeng yang mendampingi Ary. Mengenai apakah bisa disebut rekayasa atau tidak, pihak Ary menyerahkan kewenangan itu sepenuhnya kepada KPK yang menilai.
"Tapi yang saya katakan ini bagian dari inisiatif Anggodo," kata Sugeng. Artinya Ary, memang diajak Anggodo untuk membuat kronologis itu? "Ya. Anggodo yang membuat," jawab Sugeng.
Rencananya besok pukul 9.00 pemeriksaan terhadap Ary akan dilanjutkan.
ismoko.widjaya@vivanews.com