TPI Dipailitkan, Direktur Gugat UU Kepailitan

VIVAnews - Direktur Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menggugat Pasal 16 Ayat Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon yang terdiri dari Direktur Programming dan Production, Erwin Richard Andersen dan Direktur Finance, Accounting, and Technology, Ruby Panjaitan menyatakan pasal itu memberikan kewenangan terlalu luas kepada kurator dalam mengurusi harta pailit. Sehingga merugikan perusahaannya, TPI.

"Disitu kewenangan kurator sangat luas, apalagi kita, TPI sudah ajukan kasasi terhadap perkara yang sudah dinyatakan pailit itu. Disitu masalahnya," kata kuasa hukum pemohon Churdy Sitompul saat membacakan permohonan dalam sidang uji materi di gedung MK, Jakarta, Senin 30 November 2009.

Pasal 16 ayat 1 yang diperkarakan itu berbunyi, 'Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan itu diajukan kasasi atau peninjauan kembali.'

Mereka meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 Ayat 1 sebatas frasa 'meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau Peninjauan kembali' bertentangan dengan UUD 1945.

Churdy mengatakan, kurator seharusnya berfungsi untuk mengawasi aset perusahaan saja. Tapi, ternyata dalam prakteknya kurator bebas menentukan kehendaknya sendiri. "Jadi dia ikut intervensi keprogram penyiaran juga, melakukan manajemen kepersonaliaan. Jadi sudah melampaui kerja," kata dia.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan TPI pailit atas tuntutan yang diajukan oleh PT Crown Capital. Proses hukumnya sendiri sekarang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Terkait proses hukum itu, dalam permohonannya, kedua direktur TPI ini meminta Mahkamah menjatuhkan putusan provisi untuk menunda pelaksanaan pasal 16 ayat 1 sebelum ada putusan uji materi ini.

"Setidak-tidaknya memerintahkan penghentian sementara penggunaan kewenangan kurator dalam menjalankan kewenangannya dalam perkara pailit di pengadilan niaga sampai adanya putusan akhir dari MK," ujar Churdin.

Churdin juga meminta para kurator untuk tidak bekerja terlebih dahulu, karena kasus hukum pailit TPI masih berjalan di tingkat MA. "Harusnya kurator jangan  bekerja dulu sebelum ada putusan kasasi atau PK," kata dia.

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Akan Kumpul, Termasuk PKB-Nasdem Diajak

ismoko.widjaya@vivanews.com

Menpora Dito bertemu dengan Menteri pendidikan UEA Ahmad Belhoul Al Falasi

UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis

Pemerintah Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) berkolaborasi untuk mengembangkan olahraga, khususnya pencak silat dan badminton atau bulutangkis. 

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024