Direktur III Tipikor Tunggu Instruksi Kapolri
VIVAnews - Kejaksaan Agung akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Markas Besar Polri hingga kini masih bersikap menunggu.
"Kita tunggu sikap dari pimpinan," kata Direktur III Tindak Pidana Korupsi Polri Brigadir Jenderal Yovianes Mahar, di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 30 November 2009.
Terkait keputusan itu, Polri belum memutuskan apakah akan membuka kasus itu lagi dengan cara mengajukan permohonan gugatan praperadilan dengan termohon Kejaksaan Agung. "Itu belum terpikirkan," ujar dia.
Petang tadi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengumumkan kejaksaan akan menerbitkan SKPP atas tersangka Chandra dan Bibit Samad Rianto paling lambat besok siang.
Alasan yuridis itu menurut Marwan, karena perbuatan kedua tersangka, baik Bibit maupun Chandra dipandang tidak menyadari dampak yang ditimbulkan atas perbuatannya.
"Mereka menganggap itu hal yang wajar dalam rangka penjalankan tugas dan kewenangannya, dan hal tersebut juga syudah dilakukan oleh para pendahulunya. Maka dapat diterapkan pasal 50 KUHP," kata Marwan.
Sementara alasan sosiologis meliputi tiga hal. Pertama, adanya suasana kebatinan yang membuat perkara tersebut tidak layak diajukan ke pengadilan dan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.